INFORMASI tentang pendamping desa yang masuk dalam DCT pada Pemilu 2019 bukan isapan jempol. Itu terbukti dengan keluarnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur tentang nama-nama pendamping desa yang mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg). Surat tertanggal 10 Oktober 2018 itu kini viral di media sosial (medsos).
Surat bernomor 411.2/11343112.2/2018 tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT di Jakarta. Isinya terkait daftar tenaga pendamping profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang terdata sebagai calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Jawa Timur.
Dari daftar yang tertera di surat tersebut, dua di antaranya merupakan caleg DPRD Sumenep. Yang maju dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal dapil 2 dan dapil 5.
Ketua KPU Sumenep A. Warits membenarkan bahwa dua nama yang tertera di surat tersebut masuk dalam DCT Pemilu 2019. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa. Sebab, masa penerimaan masukan terkait daftar caleg dari masyarakat sudah berakhir.
Warits juga menyampaikan, para caleg yang masuk dalam daftar pendamping desa itu tidak mencantumkan pekerjaan sebagai pendamping desa di daftar riwayat hidup pencalonan. Karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. ”Mereka tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai pendamping desa,” kata Warits kemarin (15/10).
Problemnya, lanjut Warits, dua pendamping desa yang masuk DCT juga tidak bertugas di Sumenep. Tapi, bertugas sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) di wilayah Gersik. Akibatnya, masyarakat Sumenep tidak tahu apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah mengundurkan diri.
Dijelaskan, kalaupun mereka akan melampirkan surat pengunduran diri ke KPU hari ini, hal itu menurutnya sudah sia-sia. Sebab, tahapan penetapan DCT sudah berlalu. Pihaknya memasrahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dua caleg tersebut. ”Ini sudah menjadi ranah Bawaslu,” jelas mantan Ketua Lakpesdam NU Sumenep tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafii mengaku belum menerima surat pemberitahuan mengenai daftar pendamping desa yang masuk dalam DCT. Pihaknya juga mengaku tidak bisa memproses dua caleg itu karena sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat.
Jika nanti ada warga yang melaporkan ke Bawaslu, pihaknya memastikan akan memproses. ”Kami sudah konfirmasi ke KPU. Tapi di curriculum vitae yang disetorkan di KPU, mereka tidak mencantumkan pekerjaan sebagai pendamping desa,” jelasnya.
Ketua DPC PKB Sumenep KH Imam Hasyim menyebut bahwa dua caleg yang tertera di daftar surat tersebut memang maju dari partainya. Akan tetapi, menurutnya, dua caleg itu sudah mundur dari status sebagai pendamping desa.
Bahkan, saat ini tidak menerima gaji dari pemerintah. ”Itu sudah mengundurkan diri. Sudah dilampirkan ke KPU. Setahu saya sudah mengundurkan diri,” kata Imam Hasyim.
”Pada waktu pencalegan itu sudah saya sampaikan harus bebas dari itu (status pendamping desa, Red). Keduanya mengaku sudah mengundurkan diri,” tukasnya.