BANGKALAN – Kasus penyalahgunaan narkoba masih terjadi. Terbaru, aparat kepolisian meringkus dua pengguna. Sementara pemilik barang berhasil lolos dari sergapan petugas.
Sabtu (14/10) sekitar pukul 22.45, anggota Polsek Blega mendapat informasi rumah Hairul di Kampung Pekadan, Desa/Kecamatan Blega, sering dijadikan pesta narkoba. Berbekal informasi itu petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di rumah tersebut polisi langsung melakukan pengintaian. Terlihat di dalam rumah terdapat tiga orang mencurigakan. Polisi pun langsung melakukan penyanggongan dan penggerebekan. Dari tiga pelaku polisi berhasil mengamankan dua orang.
Mereka adalah Fawait, 31, warga Desa Patereman, Kecamatan Modung; dan Jupriyadi, 52, warga Dusun Baban Barat, Desa/Kecamatan Blega. Belakangan orang yang berhasil melarikan diri diketahui bernama Rahmad, warga Dusun Klabengan, Desa/Kecamatan Blega.
Dia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari lokasi polisi berhasil menyita beberapa barang bukti (BB). Di antaranya, satu botol plastik atau alat bong lengkap dengan sedotan, dan satu pipet kecil yang terbuat dari kaca. Di dalamnya masih terdapat sisa 2,52 gram sabu.
Selanjutnya, BB dan kedua orang itu digelandang menuju Polsek Blega. Kepada petugas mereka mengakui perbuatannya. ”Benar ada penangkapan kepada dua pelaku diduga menyalahgunakan narkoba,” terang Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin Minggu (15/10).
Hasil interogasi, Fawait dan Jupriyadi tidak mengetahui asal SS. Sebab yang mengetahui asal barang tersebut adalah Rahmad. Pihaknya saat ini fokus untuk menangkap Rahmad. Dengan begitu, bisa mengusut tuntas rantai peredaran barang haram.
”Ini bentuk komitmen dari kami untuk memberantas peredaran narkoba di Bangkalan. Sesuai petunjuk Pak Kapolres, setiap mengetahui penyalahgunaan narkoba, pasti langsung disikat,” ucapnya.
Fawait dan Jupriyadi dijerat pasal 112 ayat (1) UU 35/ 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.