21.6 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Diduga Salah Tangkap, Laporkan Penyidik ke Polda

SAMPANG – Ismana, 26, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, akhirnya melaporkan penyidik Polres Sampang yang menangani kasus penembakan ke Propam Polda Jawa Timur. Lantaran penyidik Polres Sampang dinilai tidak profesional, proporsional, dan prosedural dalam menangani kasus kriminal yang menyebabkan kematian itu.

Ismana mengungkapkan, melapor ke Propam Polda Jawa Timur karena di Polres Sampang merasa sudah tidak mendapat keadilan. Menurut dia, yang dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur yaitu penyidik Polres Sampang Aiptu Sujianto dan kawan-kawan.

”Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dengan benar. Yang ditangkap oleh polisi dalam kasus penembakan yang menimpa ayah saya bukan pelaku, melainkan orang lain yang tidak tahu apa-apa,” kata Ismana Minggu (15/10).

Baca Juga :  Usut Kasus Jaspel, Polisi di Sampang Panggil 13 Saksi

Dia menilai itu merupakan salah satu tindakan tidak profesional yang dilakukan penyidik Polres Sampang. Ismana berharap pelaku penembakan yang sebenarnya ditangkap. ”Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak bersalah. Jadi lebih baik itu dikeluarkan dan pelaku yang sebenarnya ditahan,” pintanya.

Ismana berharap ada pembinaan khusus kepada penyidik Polres Sampang yang dinilai tidak profesional tersebut. Dengan begitu, hukum di wilayah Sampang bisa benar-benar ditegakkan. ”Saya akan terus mencari keadilan,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa bulan yang lalu di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, terjadi penembakan kepada Sahral yang diduga dilakukan Saifud. Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan, yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi adalah Muhdi, yang pada saat kejadian tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Tim Jihad dan Mantap Walk Out

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, melaporkan siapa pun yang dinilai merugikan atau mengecewakan merupakan hak konstitusional warga. Pihaknya akan memproses dan memeriksa siapa pun terlapor yang dilaporkan. ”Kami akan melakukan pemeriksaan atas laporan itu. Terlapor dipanggil nanti,” katanya singkat.

Sayangnya, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar dan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto belum bisa dimintai penjelasan. Dihubungi melalui telepon, tidak ada respons.

SAMPANG – Ismana, 26, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, akhirnya melaporkan penyidik Polres Sampang yang menangani kasus penembakan ke Propam Polda Jawa Timur. Lantaran penyidik Polres Sampang dinilai tidak profesional, proporsional, dan prosedural dalam menangani kasus kriminal yang menyebabkan kematian itu.

Ismana mengungkapkan, melapor ke Propam Polda Jawa Timur karena di Polres Sampang merasa sudah tidak mendapat keadilan. Menurut dia, yang dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur yaitu penyidik Polres Sampang Aiptu Sujianto dan kawan-kawan.

”Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dengan benar. Yang ditangkap oleh polisi dalam kasus penembakan yang menimpa ayah saya bukan pelaku, melainkan orang lain yang tidak tahu apa-apa,” kata Ismana Minggu (15/10).


Baca Juga :  12 Hari Gelar Operasi Sikat Semeru, Polres Sampang Ciduk 25 Tersangka

Dia menilai itu merupakan salah satu tindakan tidak profesional yang dilakukan penyidik Polres Sampang. Ismana berharap pelaku penembakan yang sebenarnya ditangkap. ”Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak bersalah. Jadi lebih baik itu dikeluarkan dan pelaku yang sebenarnya ditahan,” pintanya.

Ismana berharap ada pembinaan khusus kepada penyidik Polres Sampang yang dinilai tidak profesional tersebut. Dengan begitu, hukum di wilayah Sampang bisa benar-benar ditegakkan. ”Saya akan terus mencari keadilan,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa bulan yang lalu di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, terjadi penembakan kepada Sahral yang diduga dilakukan Saifud. Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan, yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi adalah Muhdi, yang pada saat kejadian tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  HA dan Haji Idi

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, melaporkan siapa pun yang dinilai merugikan atau mengecewakan merupakan hak konstitusional warga. Pihaknya akan memproses dan memeriksa siapa pun terlapor yang dilaporkan. ”Kami akan melakukan pemeriksaan atas laporan itu. Terlapor dipanggil nanti,” katanya singkat.

- Advertisement -

Sayangnya, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar dan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto belum bisa dimintai penjelasan. Dihubungi melalui telepon, tidak ada respons.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/