24.7 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Tunjukkan Bukti Transfer, Babur Seret ASN Dinas PU Bina Marga Sumenep

SUMENEP – Sidang lanjutan kasus dugaan tipikor proyek renovasi Pasar Pragaan, Kamis (14/2), menguak fakta anyar. Sebab, terdakwa Babur Rahman menyeret aparatur sipil negara (ASN) Dinas PU Binamarga Sumenep dalam pusaran kasus tersebut.

Dalam sidang ke empat yang digelar di kantor Pengadilan Tipikor Sidoarjo itu, agendanya menyimak keterangan saksi. Ada delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk disimak keterangannya di persidangan.

Delapan saksi yang didatangkan JPU adalah dua pegawai CV Guna Harsa selaku konsultan perencana yakni Yogi Suyono dan Hendri Julianto. Selanjutnya pegawai PT Bukit Dalam Barisani yaitu Sayogyo Rachmandono dan Firdauz Firmansyah.

Selain itu, JPU menghadirkan Hairul Anwar dari CV Madura Energi yang berperan sebagai konsultan pengawas. Termasuk, dua staf Babur bernama Triono Nofanto dan Abdullah Hakiki. Terakhir, ada Zainur Rahman.

Baca Juga :  Puisi Biologi; Hibrid Sastra dan Biologi (2)

Herpin Hadat, Kasipidsus Kejari Sumenep menjelaskan, saat sidang Babur Rahman memperlihatkan bukti print out transfer uang kepada Zainur Rahman. Dalam proyek renovasi Pasar Pragaan, terdakwa menyebut Zainur Rahman terlibat.

“Dalam kertas print out tersebut, Babur Rahman mentrasfer uang sebesar Rp 50 juta kepada Zainur Rahman. Yang bersangkutan tercatat sebagai ASN di Dinas PU Bina Marga Sumenep,” papar Herpin Hadat kepada RadarMadura.id.

Zainur Rahman merupakan penyedia tukang dalam proyek renovasi Pasar Pragaan. Babur Rahman mengaku sering bekerja sama dengan Zainur Rahman saat menggarap proyek. “Mengenai nasib Zainur Rahman ke depan, kami menunggu vonis majelis hakim,” tegasnya.

Herpin Hadat menegaskan, JPU berkeyakinan dua terdakwa atas nama Babur Rahman dan Koko Andriyanto bersalah. Sebab, saat mengerjakan proyek meminjam bendera PT Bukit Dalam Barisani. “Total saksi yang dihadirkan 20 orang,” terangnya.

Baca Juga :  Buronan Kasus BSPS Tak Terendus

Perlu diketahui, Babur Rahman dan Koko Andriyanto ditahan di Rutan Kelas II-B Sumenep sejak 5 Desember 2018. Sebab, diduga terlibat kasus tipikor proyek renovasi Pasar Pragaan senilai Rp 2,4 miliar. Babur Rahman sebagai kontraktor dan Koko Andriyanto konsultan pengawas. (Ubay Shabaro)

SUMENEP – Sidang lanjutan kasus dugaan tipikor proyek renovasi Pasar Pragaan, Kamis (14/2), menguak fakta anyar. Sebab, terdakwa Babur Rahman menyeret aparatur sipil negara (ASN) Dinas PU Binamarga Sumenep dalam pusaran kasus tersebut.

Dalam sidang ke empat yang digelar di kantor Pengadilan Tipikor Sidoarjo itu, agendanya menyimak keterangan saksi. Ada delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk disimak keterangannya di persidangan.

Delapan saksi yang didatangkan JPU adalah dua pegawai CV Guna Harsa selaku konsultan perencana yakni Yogi Suyono dan Hendri Julianto. Selanjutnya pegawai PT Bukit Dalam Barisani yaitu Sayogyo Rachmandono dan Firdauz Firmansyah.


Selain itu, JPU menghadirkan Hairul Anwar dari CV Madura Energi yang berperan sebagai konsultan pengawas. Termasuk, dua staf Babur bernama Triono Nofanto dan Abdullah Hakiki. Terakhir, ada Zainur Rahman.

Baca Juga :  Rayakan Ulang Tahun, JPRM dan RSU Lukas Gelar Pengobatan Gratis

Herpin Hadat, Kasipidsus Kejari Sumenep menjelaskan, saat sidang Babur Rahman memperlihatkan bukti print out transfer uang kepada Zainur Rahman. Dalam proyek renovasi Pasar Pragaan, terdakwa menyebut Zainur Rahman terlibat.

“Dalam kertas print out tersebut, Babur Rahman mentrasfer uang sebesar Rp 50 juta kepada Zainur Rahman. Yang bersangkutan tercatat sebagai ASN di Dinas PU Bina Marga Sumenep,” papar Herpin Hadat kepada RadarMadura.id.

Zainur Rahman merupakan penyedia tukang dalam proyek renovasi Pasar Pragaan. Babur Rahman mengaku sering bekerja sama dengan Zainur Rahman saat menggarap proyek. “Mengenai nasib Zainur Rahman ke depan, kami menunggu vonis majelis hakim,” tegasnya.

- Advertisement -

Herpin Hadat menegaskan, JPU berkeyakinan dua terdakwa atas nama Babur Rahman dan Koko Andriyanto bersalah. Sebab, saat mengerjakan proyek meminjam bendera PT Bukit Dalam Barisani. “Total saksi yang dihadirkan 20 orang,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Ingin Kehilangan Poin, Madura FC Bakal Tampil All-out

Perlu diketahui, Babur Rahman dan Koko Andriyanto ditahan di Rutan Kelas II-B Sumenep sejak 5 Desember 2018. Sebab, diduga terlibat kasus tipikor proyek renovasi Pasar Pragaan senilai Rp 2,4 miliar. Babur Rahman sebagai kontraktor dan Koko Andriyanto konsultan pengawas. (Ubay Shabaro)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/