SUMENEP – Anggota Polsek Kangayan berhasil menggagalkan transaksi jual beli sepeda motor hasil pencurian dengan kekerasan (curas) Selasa (13/2). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Aan Wahyudi, 20, warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut didapat dari Nawi, warga Desa Pabian, Kecamatan Arjasa. Saat ini yang bersangkutan masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Temannya saat ini masih buron,” kata Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit kemarin (14/2).
Mukit menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan warga. Aan ditangkap di Desa Pabian, Kecamatan Arjasa. Saat ini dia diamankan ke Mapolsek Kangayan beserta barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat oranye tanpa pelat nomor polisi (nopol). ”TKP (tempat kejdian perkara) curas di Desa Laok Jangjang. Kemudian, penangkapan kami lakukan di Desa Pabian, Kecamatan Arjasa,” jelasnya.
Saat diperiksa, kepada petugas Aan juga mengatakan bahwa yang mengetahui asal-usul sepeda motor tersebut adalah Akhmad Ruliyanto alias Rudi, 20, warga Dusun Bunut, Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Polisi pun mengejar pemuda tersebut.
Pada hari itu juga, Rudi berhasil ditangkap di bengkel di Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Rudi juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah pisau. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2, ayat 1, UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
”Kami masih mendalami kasus ini. Kemungkinan ada fakta baru atau ada pihak lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.