BANGKALAN – Anak di bawah umur berinisial A harus berurusan dengan polisi. Lelaki yang masih berusia 16 tahun itu diringkus Polsek Geger, Kamis (13/12) pukul 20.30.
Terungkap, anak berinisial A itu berasal dari Dusun Pangloros, Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Polisi menangkapnya karena gerak-geriknya mencurigakan saat di jalan. Sehingga polisi menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka. Akibatnya, tersangka digelandang ke kantor polsek setempat.
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Moh. Widji Santoso membenarkan kejadian itu. Dia mengungkapkan jika pelaku masih di bawah umur. “Tetap kami tangkap. Karena dia melanggar hukum membawa sajam tanpa izin,” katanya.
Dijelaskan, untuk sementara polisi belum bisa memberi keterangan lebih rinci mengenai pengungkapan kasus sajam tersebut. Sebab tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan.