SUMENEP – Setelah melalui pembahasan panjang, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 menemui titik terang. Tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati itu akan dilanjutan kembali mulai besok (15/6).
Kepastian itu berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) 5/2020 tentang perubahan ketiga atas P-KPU 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi menyampaikan, tahapan pilkada serentak akan dimulai Senin (15/6). Sesuai regulasi terbaru, sejumlah tahapan pelaksanaan berubah. Ketentuan jadwal pelaksanaan tahapan, menurutnya, sudah tertuang dalam P-KPU 5/2020.
Komisioner divisi sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia (SDM) itu mengungkapkan, sebelum ada wabah Covid-19, tahapan Pilkada Sumenep sudah berjalan. Namun, hanya sampai pada pembentukan dan pelantikan tenaga ad hoc. Meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
”Setelah pembentukan itu, Covid-19 dinyatakan pandemi. Makanya ditunda sementara. Tapi, Senin depan siap dimulai,” ungkapnya kemarin (13/6).
Rafiqi menerangkan, meski tahapan bakal dilanjutkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara teknis. Pihaknya menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan tahapan pilkada di tengah wabah virus korona dari KPU RI. Terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
Juknis itu diperlukan karena pelaksanaan tahapan pilkada saat ini berbeda dengan sebelumnya. Saat ini dilaksanakan bersamaan dengan pandemi Covid-19. Menurut dia, teknis pelaksanaan tahapan seperti pemutakhiran data pemilih tidak bisa dilakukan seperti sebelumnya.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah memperiapkan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap enam tenaga ad hoc yang dilantik beberapa waktu lalu. Enam petugas itu terdiri atas satu PPK dan lima anggota PPS. Alasannya, bekerja ke luar daerah.
”Jadi enam anggota ini mengundurkan diri. Surat pengundurannya sudah kami terima,” jelas Rafiqi.
Dia mengatakan, proses PAW akan dilakukan setelah pengaktifan tenaga ad hoc. Yang jelas, lanjut dia, pengganti PPK dan PPS yang mengundurkan diri yaitu calon PPK yang lolos seleksi di urutan di bawahnya.
”Urutan keenam untuk PPK. Kalau PPS urutan keempat. Kalau di bawahnya berhalangan menggantikan, di bawahnya lagi,” ucapnya.
Enam anggota badan ad hoc PPK dan PPS untuk Pilbup Sumenep 2020 yang akan diproses PAW merupakan satu anggota PPK dari Kecamatan Talango. Sedangkan untuk PPS tersebar di Desa Payudan Nangger, Kecamatan Guluk-Guluk; Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan; dan Desa/Kecamatan Pasongsongan. Sedangkan dua lainnya masing-masing dari Desa Gapura dan Padike, Kecamatan Talango.