JAWA TIMUR – Sejak 1 Januari sampai 13 Mei, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap 52 kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain mengamankan puluhan tersangka, dalam perkara tersebut, polisi juga berhasil mengamankan ribuan barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdianto membenarkan hal tersebut. Dikatakan, dalam pengungkapan 52 kasus tesebut, pihaknya mengamankan 68 tersangka. Perinciannya, 27 orang berperan sebagai pengedar dan 41 orang lainnya pengguna narkoba.
”Jumlah barang bukti yang kami sita cukup banyak. Yakni, 274,14 gram sabu-sabu, 1.036 butir pil koplo, dan 3 butir pil ekstasi,” ucapnya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino.
Iwan menegaskan, Polres Bangkalan akan memproses siapa saja yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebab, pimpinan Polri sudah menegaskan, narkoba musuh bersama dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
”Kami sudah menyosialisasikan dampak dan bahaya penggunaan narkoba. Jadi, jangan konsumsi narkoba,” pungkasnya. (yan)