24.4 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Dimensi Hukum Tindak Asusila

SAAT ini publik, khususnya di Sumenep, dihebohkan oleh berita viral yang berawal dari sebuah media online tentang beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh oknum mirip anggota DPRD setempat. Info itu menggelinding seperti bola salju dan seolah lepas kendali. Konsekuensinya, anggota LSM, anggota dewan, istri anggota dewan, hingga masyarakat seolah terkuras perhatiannya pada informasi tersebut.

Sebagai sebuah informasi yang membawa-bawa oknum mirip anggota DPRD, maka kasus itu sebenarnya bisa dipelajari dari tiga pendekatan. Masing-masing memiliki perspektif yang bisa membawa pada pengayaan wawasan untuk menyikapinya secara lebih proporsional dan tidak apriori. 

Ranah UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Undang-Undang 40/1999 yang merupakan lex specialis terhadap KUHP dan Kode Etik Jurnalistik sebenarnya memberi jalan keluar ketika berita dari sebuah media massa dianggap merugikan nama baik atau dianggap tidak benar. Ketika ada orang atau suatu pihak merasa keberatan atas suatu informasi yang diberitakan, yang bersangkutan bisa melakukan upaya keadilan dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi langsung kepada pimpinan media yang bersangkutan. Ini diatur dalam pasal 1, pasal 5 pasal 11 dan pasal 15 yang memberi kesempatan penuh kepada yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau sanggahannya.

Pengajuan hak jawab bisa pula disampaikan kepada Dewan Pers yang pada gilirannya akan melakukan pemeriksaanterhadap alat bukti dan keterangan hingga pelaksanaan eksekusi keputusan. Langkah yang ditempuh dalam koridor Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tersebut akan memprosessengketa jurnalistik secara dialogis dan profesional. 

Ranah Partai

Setiap orang bisa menjadi peserta pemilu legislatif dan menjadi anggota dewan karena fasilitas yang diberikan oleh partai sebagai semacam wadah resmi sehingga memiliki legalitas untuk mengikuti pemilihan umum. Dengan kata lain, para calon legislatif itu bisa mengikuti pemilihan umum karena mendapat rekomendasi dari partaimasing-masing. Oleh karena itulah, partai memiliki hak dan kuasa penuh untuk mengambil langkah apapun sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Fokus pada Perencanaan dan Pengadaan Lahan

Dalam kasus tindak asusila seperti menjadi terduga pelaku video mesum tersebut, semestinya partai yang menjadi induk fraksi terduga sesegera mungkin mengambil langkah proaktif dalam menyikapi hal tersebut untuk menunjukkan komitmen dalam membela yang haq. Dan jika video itu sesuai fakta dan benar adanya makabersikap tegas bukanlah hal yang  berlebihan karena perilaku amoral tersebut sudah pasti bertentangan dengan AD/ART partai, norma sosial, dan norma agama. Ini menyangkut moralitas, apalagi terduga merupakan kader sebuah partai yang sejak awal membangga-banggakan diri sebagai partai relijius (di samping nasionalis).

Tapi ironisnya, hingga saat ini tidak ada informasi tentang langkah proaktif tersebut, justru yang kemudian muncul adalah ancaman somasi dari pihak partai terhadap setiap netizen yang menyeret anggota fraksinya dalam video tersebut (Kempalan, 31 Agustus 2021). Langkah yang terkesan defensif ini sulit dimengerti awam dan jika dibiarkan bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa partai lebih memilih memberikan perlindungan bagi terduga dibanding menyelami akar permasalahan yang sebenarnya. Akhirnya ini bisa menjadi sebuah paradoks. Di satu sisi biasanya semua partai ingin terlihat baik dan selamat dari cela agar didukung pada saat pemilihan umum, tetapi di lain sisi partai tersebut justru mengambil langkah yang berpotensi menjadi blunder bagi marwah partai.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, JPRM Gelar Lomba Tarik Sarung

Ranah BKD

Badan Kehormatan Dewan (BKD) juga punya akses untuk masuk dan melibatkan diri dalam menangani masalah ini. Pintunya adalah keanggotaan terduga dalam DPRD. Logikanya karena terduga adalahsebagai anggota DPRD sehingga tindakannya –jika terbukti benar– bisa mencemarkan nama baik institusi DPRD. Dalam konteks ini, DPRD sudah punya tata tertib yang menjadi acuan prosedur penanganan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Memang pada akhirnya setiap peristiwa yang melibatkan anggota dewan, kompleksitas masalahnya pastilah multidimensi. Entah itu kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) ataupun kasus yang menyangkut moral. Karena pelakunya adalah orang yang memangku jabatan politis, sehingga nuansa politisasinya bisa menjadi kentara dan selalu ditarik-tarik oleh yang berkepentingan.

Walakin supremasi hukum haruslah tetap ditegakkan karena masalahnya tak akan keluar dari tiga ranah; ranah UU pers, ranah AD/ART partai, dan ranah tatib DPRD yang muaranya adalah penegakan hukum dan keadilan. Tinggal bagaimana semua pihak yang berkepentingan menjalankan peranmasing-masing.

Sudah saatnya kegaduhan ini menemukan muaranya agar jelas duduk perkaranya. Rakyat sudah terlalu sering menyaksikan adegan para wakilnya yang terasa tak memihak kepada diri mereka. Rakyat bukan pula butuh hiburan semu, melainkan realisasi janji kampanye yang kadang sampai datang pemilu berikutnya janji itu bahkan tak pernah menjadi nyata dan lenyap tertimbun janji palsu baru. (*)

*)Penasihat MPC Pemuda Pancasila Sumenep. Versi cetak terbit Jawa Pos Radar Madura edisi Jumat, 10 September 2021 halaman 7 dengan judul yang sama.

SAAT ini publik, khususnya di Sumenep, dihebohkan oleh berita viral yang berawal dari sebuah media online tentang beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh oknum mirip anggota DPRD setempat. Info itu menggelinding seperti bola salju dan seolah lepas kendali. Konsekuensinya, anggota LSM, anggota dewan, istri anggota dewan, hingga masyarakat seolah terkuras perhatiannya pada informasi tersebut.

Sebagai sebuah informasi yang membawa-bawa oknum mirip anggota DPRD, maka kasus itu sebenarnya bisa dipelajari dari tiga pendekatan. Masing-masing memiliki perspektif yang bisa membawa pada pengayaan wawasan untuk menyikapinya secara lebih proporsional dan tidak apriori. 

Ranah UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik


Undang-Undang 40/1999 yang merupakan lex specialis terhadap KUHP dan Kode Etik Jurnalistik sebenarnya memberi jalan keluar ketika berita dari sebuah media massa dianggap merugikan nama baik atau dianggap tidak benar. Ketika ada orang atau suatu pihak merasa keberatan atas suatu informasi yang diberitakan, yang bersangkutan bisa melakukan upaya keadilan dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi langsung kepada pimpinan media yang bersangkutan. Ini diatur dalam pasal 1, pasal 5 pasal 11 dan pasal 15 yang memberi kesempatan penuh kepada yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau sanggahannya.

Pengajuan hak jawab bisa pula disampaikan kepada Dewan Pers yang pada gilirannya akan melakukan pemeriksaanterhadap alat bukti dan keterangan hingga pelaksanaan eksekusi keputusan. Langkah yang ditempuh dalam koridor Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tersebut akan memprosessengketa jurnalistik secara dialogis dan profesional. 

Ranah Partai

Setiap orang bisa menjadi peserta pemilu legislatif dan menjadi anggota dewan karena fasilitas yang diberikan oleh partai sebagai semacam wadah resmi sehingga memiliki legalitas untuk mengikuti pemilihan umum. Dengan kata lain, para calon legislatif itu bisa mengikuti pemilihan umum karena mendapat rekomendasi dari partaimasing-masing. Oleh karena itulah, partai memiliki hak dan kuasa penuh untuk mengambil langkah apapun sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sejarah Madura di Tangan Sastrawan

- Advertisement -

Dalam kasus tindak asusila seperti menjadi terduga pelaku video mesum tersebut, semestinya partai yang menjadi induk fraksi terduga sesegera mungkin mengambil langkah proaktif dalam menyikapi hal tersebut untuk menunjukkan komitmen dalam membela yang haq. Dan jika video itu sesuai fakta dan benar adanya makabersikap tegas bukanlah hal yang  berlebihan karena perilaku amoral tersebut sudah pasti bertentangan dengan AD/ART partai, norma sosial, dan norma agama. Ini menyangkut moralitas, apalagi terduga merupakan kader sebuah partai yang sejak awal membangga-banggakan diri sebagai partai relijius (di samping nasionalis).

Tapi ironisnya, hingga saat ini tidak ada informasi tentang langkah proaktif tersebut, justru yang kemudian muncul adalah ancaman somasi dari pihak partai terhadap setiap netizen yang menyeret anggota fraksinya dalam video tersebut (Kempalan, 31 Agustus 2021). Langkah yang terkesan defensif ini sulit dimengerti awam dan jika dibiarkan bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa partai lebih memilih memberikan perlindungan bagi terduga dibanding menyelami akar permasalahan yang sebenarnya. Akhirnya ini bisa menjadi sebuah paradoks. Di satu sisi biasanya semua partai ingin terlihat baik dan selamat dari cela agar didukung pada saat pemilihan umum, tetapi di lain sisi partai tersebut justru mengambil langkah yang berpotensi menjadi blunder bagi marwah partai.

Baca Juga :  Nyoppre Barokah

Ranah BKD

Badan Kehormatan Dewan (BKD) juga punya akses untuk masuk dan melibatkan diri dalam menangani masalah ini. Pintunya adalah keanggotaan terduga dalam DPRD. Logikanya karena terduga adalahsebagai anggota DPRD sehingga tindakannya –jika terbukti benar– bisa mencemarkan nama baik institusi DPRD. Dalam konteks ini, DPRD sudah punya tata tertib yang menjadi acuan prosedur penanganan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Memang pada akhirnya setiap peristiwa yang melibatkan anggota dewan, kompleksitas masalahnya pastilah multidimensi. Entah itu kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) ataupun kasus yang menyangkut moral. Karena pelakunya adalah orang yang memangku jabatan politis, sehingga nuansa politisasinya bisa menjadi kentara dan selalu ditarik-tarik oleh yang berkepentingan.

Walakin supremasi hukum haruslah tetap ditegakkan karena masalahnya tak akan keluar dari tiga ranah; ranah UU pers, ranah AD/ART partai, dan ranah tatib DPRD yang muaranya adalah penegakan hukum dan keadilan. Tinggal bagaimana semua pihak yang berkepentingan menjalankan peranmasing-masing.

Sudah saatnya kegaduhan ini menemukan muaranya agar jelas duduk perkaranya. Rakyat sudah terlalu sering menyaksikan adegan para wakilnya yang terasa tak memihak kepada diri mereka. Rakyat bukan pula butuh hiburan semu, melainkan realisasi janji kampanye yang kadang sampai datang pemilu berikutnya janji itu bahkan tak pernah menjadi nyata dan lenyap tertimbun janji palsu baru. (*)

*)Penasihat MPC Pemuda Pancasila Sumenep. Versi cetak terbit Jawa Pos Radar Madura edisi Jumat, 10 September 2021 halaman 7 dengan judul yang sama.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/