SURABAYA – Mantan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya tetap dituntut cukup berat oleh jaksa KPK pada sidang Senin (11/12). Padahal, Rudi sudah mengakui perbuatannya menerima uang suap dari pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Rudi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Rudi didakwa melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, tuntutan hukuman 5 tahun penjara kepada Rudi dinilai tepat. Sebab, selain karena perbuatannya melawan hukum, juga lantaran terdakwa merupakan aparat penegak hukum.
”Yang memberatkan terdakwa salah satunya karena dia aparat penegak hukum. Bukannya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, justru dia terlibat,” ujarnya usai sidang kemarin.
Menurut Fitroh, kasus suap ini bermula karena ada permintaan dari bupati lalu ditindaklanjuti oleh Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo. Kemudian, terjadilah negosiasi dengan Kajari Rudi sehingga pemerimaan suap berlangsung.
”Suap itu untuk menghentikan kasus. Sebenarnya yang kali pertama minta bantuan bupati. Kajari menerima saja,” katanya.
Selama kasus dugaan suap ini bergulir, Rudi kooperatif. Bahkan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan berterus terang ikut terlibat dalam perbuatan melawan hukum. ”Terdakwa kooperatif dan membantu memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya. Kami hargai itu,” ujarnya.
Ade Yuliawan, kuasa hukum mantan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses persidangan. ”Ya dituntut 5 tahun, gimana lagi. Sudah terbukti. Dalam sidang berikutnya kami ajukan pleidoi,” kata dia pasrah.
Namun, sambung Ade, sebenarnya kliennya merupakan pelaku yang pasif. Justru yang aktif Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo. Ade menghargai tuntutan jaksa KPK. Jaksa mengakui kliennya cukup kooperatif. Namun, karena Rudi adalah aparat penegak hukum, tetap dituntut cukup berat.
Ade menyampaikan, selaku penasihat hukum, pihaknya semaksimal mungkin memperjuangkan Rudi untuk mendapatkan keadilan. ”Yang penting klien kami sudah kooperatif,” ucapnya.
Dia menyatakan, Rudi tidak meminta. Pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menghubungi, bahkan datang langsung ke Kajari. ”Sampai tertangkap KPK itu, pejabat pemkab yang selalu nelepon,” ungkapnya.
Ade berharap, majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya kepada Rudi. ”Semoga nanti menjadi pertimbangan majelis hakim. Klien kami sudah kooperatif,” tandasnya.