23.5 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Aneh! Taufik Lama Jadi Pengangguran Mampu Beli Sabu-Sabu Rp 245 Juta

BANGKALAN – Taufik, 31, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, benar-benar nekat. Pengangguran 31 tahun itu membeli narkoba jenis sabu-sabu hingga Rp 245 juta. Uang ratusan juta itu dia belanjakan barang haram sebesar 3,5 ons untuk dijual kembali.

Taufik membeli sabu-sabu itu kepada pria berinisial MTR yang juga warga Kecamatan Socah.  Kemudian, barang tersebut diantarkan ke rumah Taufik. Pada waktu bersamaan polisi mendapatkan informasi bawah rumah Taufik sering dijadikan transaksi narkoba. Polisi lantas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (6/10) sekitar pukul 06.00.

Saat akan ditangkap, Taufik berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas. Maka dari itu, polisi harus melubangi kakinya dengan timah panas. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan. Beberapa barang bukti berhasil diamankan.

Baca Juga :  Hendak Disergap Polisi, Warga Bangkalan Sembunyi di Plafon Rumah

Di antaranya sabu-sabu seberat 3,5 ons dalam kondisi dipecah menjadi beberapa poket. Selain itu, tiga sendok sabu dan tiga timbangan elektrik. Barang butki beserta tersangka lantas dibawa ke Polres Bangkalan.

Taufik mengaku tidak memiliki pekerjaan sehingga menjadi pengedar barang haram. Hasil penjualan barang laknat itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Paudji mengatakan, Taufik merupakan pengedar barang laknat kelas kakap. Buktinya, barang bukti yang disita dari rumahnya mencapai 3,5 ons. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini polisi fokus melakukan pengejaran terhadap MTR selaku bandar besar. MTR telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).  ”Doakan saja dia (MTR, Red) bisa ditangkap,” pintanya.

Baca Juga :  Ringkus Spesialis Pencuri Aki Alat Berat

Selain itu, sejak 24 September hingga 7 Oktober Polres Bangkalan dan polsek jajaran menangkap sebelas tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 28.59 gram. Mereka adalah Agus Eko Raharjo, 50, warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah; dan Syahroni 21, warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh.

BANGKALAN – Taufik, 31, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, benar-benar nekat. Pengangguran 31 tahun itu membeli narkoba jenis sabu-sabu hingga Rp 245 juta. Uang ratusan juta itu dia belanjakan barang haram sebesar 3,5 ons untuk dijual kembali.

Taufik membeli sabu-sabu itu kepada pria berinisial MTR yang juga warga Kecamatan Socah.  Kemudian, barang tersebut diantarkan ke rumah Taufik. Pada waktu bersamaan polisi mendapatkan informasi bawah rumah Taufik sering dijadikan transaksi narkoba. Polisi lantas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (6/10) sekitar pukul 06.00.

Saat akan ditangkap, Taufik berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas. Maka dari itu, polisi harus melubangi kakinya dengan timah panas. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan. Beberapa barang bukti berhasil diamankan.

Baca Juga :  Konsumsi Narkoba, Dua Pelajar di Pamekasan Diamankan Polisi


Di antaranya sabu-sabu seberat 3,5 ons dalam kondisi dipecah menjadi beberapa poket. Selain itu, tiga sendok sabu dan tiga timbangan elektrik. Barang butki beserta tersangka lantas dibawa ke Polres Bangkalan.

Taufik mengaku tidak memiliki pekerjaan sehingga menjadi pengedar barang haram. Hasil penjualan barang laknat itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Paudji mengatakan, Taufik merupakan pengedar barang laknat kelas kakap. Buktinya, barang bukti yang disita dari rumahnya mencapai 3,5 ons. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini polisi fokus melakukan pengejaran terhadap MTR selaku bandar besar. MTR telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).  ”Doakan saja dia (MTR, Red) bisa ditangkap,” pintanya.

Baca Juga :  Kerap Nyabu, Pemuda Diciduk

- Advertisement -

Selain itu, sejak 24 September hingga 7 Oktober Polres Bangkalan dan polsek jajaran menangkap sebelas tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 28.59 gram. Mereka adalah Agus Eko Raharjo, 50, warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah; dan Syahroni 21, warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/