19.8 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Oknum Kiai Ditahan dari Rumah Makan

BANGKALAN – Makan siang Mahrus A. Hadi Rabu (11/10) tidak berakhir dengan baik. Sekitar pukul 11.00 tanggal 11 Oktober 2017 menjadi momen kurang beruntung bagi warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, itu. Dia ditangkap aparat kepolisian di Rumah Makan Ramayana.

Penangkapan oknum kiai sebuah pesantren itu terkait dugaan penipuan terhadap 20 orang yang hendak berangkat umrah. Itu terungkap setelah Abdul Karim, 58, warga Jalan Langgar Raya, Kecamatan Burneh, melapor ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan, Rabu (24/5). Atas dasar laporan itu, polisi menerbitkan surat bernomor LP/126/V/2017/Res BKL.

Kasus tersebut berawal saat Abdul Karim bersama kerabat dan rekannya yang berjumlah 20 orang berencana melaksanakan umrah. Mereka mendaftarkan sebagai peserta ke Mahrus A. Hadi. Dia diketahui sebagai agen pemberangkatan umrah.

Setiap orang dikenakan biaya Rp 19 juta atau Rp 380 juta untuk 20 orang. Pada saat itu Abdul Karim diminta calon jamaah umrah lainnya untuk menyerahkan uang Rp 380 juta kepada Mahrus. Sebab Abdul Karim kenal dengan Mahrus.

Baca Juga :  Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sampang

Pembayaran dilakukan pada 9 dan 15 Januari 2017. Namun semua calon jamaah umrah tidak diberangkatkan. Karena itu dilaporkan ke polisi.

Jumat (26/5), polisi mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan dilanjutkan pemeriksaan kepada Mahrus A. Hadi. Kemudian, pada Senin (24/7) statusnya naik menjadi penyidikan.

Selanjutnya, Sabtu (29/7), penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan Mahrus A. Hadi sebagai tersangka. Namun tersangka tidak ditahan. Rabu (11/10) sekitar pukul 11.00, satreskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Rumah Makan Ramayana di Jalan Soekarno-Hatta.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Tersangka langsung digelandang menuju Mapolres Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta. Sampai di mapolres diperiksa lanjutan dan dilakukan penahanan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengatakan, saat ditangkap tersangka sedang makan siang. Dia mengungkapkan, modus yang dilancarkan Mahrus A. Hadi kepada korban dengan berjanji bisa memberangkatkan untuk umrah. Namun, setelah para korban membayar ongkos umrah tidak juga diberangkatkan.

Baca Juga :  Mardiono: PPP Tegaskan Konsolidasi KIB Jalan Terus

”Sudah dilakukan mediasi. Tapi hingga waktu yang ditentukan tidak dikembalikan,” ucapnya. Akibat perbuatan itu Mahrus dijerat pasal 378 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara empat tahun.

Jawa Pos Radar Madura sudah berusaha mendapatkan keterangan langsung dari tersangka. Namun oleh Anton Widodo tidak diperkenankan. Dia hanya memastikan bahwa tersangka sudah ditahan.

”Yang bersangkutan sudah ditahan. Wartawan jangan mengambil gambarnya atau wawancara kepada yang bersangkutan. Tunggu Pak Kapolres datang saja,” tandas Anton.

BANGKALAN – Makan siang Mahrus A. Hadi Rabu (11/10) tidak berakhir dengan baik. Sekitar pukul 11.00 tanggal 11 Oktober 2017 menjadi momen kurang beruntung bagi warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, itu. Dia ditangkap aparat kepolisian di Rumah Makan Ramayana.

Penangkapan oknum kiai sebuah pesantren itu terkait dugaan penipuan terhadap 20 orang yang hendak berangkat umrah. Itu terungkap setelah Abdul Karim, 58, warga Jalan Langgar Raya, Kecamatan Burneh, melapor ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan, Rabu (24/5). Atas dasar laporan itu, polisi menerbitkan surat bernomor LP/126/V/2017/Res BKL.

Kasus tersebut berawal saat Abdul Karim bersama kerabat dan rekannya yang berjumlah 20 orang berencana melaksanakan umrah. Mereka mendaftarkan sebagai peserta ke Mahrus A. Hadi. Dia diketahui sebagai agen pemberangkatan umrah.


Setiap orang dikenakan biaya Rp 19 juta atau Rp 380 juta untuk 20 orang. Pada saat itu Abdul Karim diminta calon jamaah umrah lainnya untuk menyerahkan uang Rp 380 juta kepada Mahrus. Sebab Abdul Karim kenal dengan Mahrus.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

Pembayaran dilakukan pada 9 dan 15 Januari 2017. Namun semua calon jamaah umrah tidak diberangkatkan. Karena itu dilaporkan ke polisi.

Jumat (26/5), polisi mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan dilanjutkan pemeriksaan kepada Mahrus A. Hadi. Kemudian, pada Senin (24/7) statusnya naik menjadi penyidikan.

Selanjutnya, Sabtu (29/7), penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan Mahrus A. Hadi sebagai tersangka. Namun tersangka tidak ditahan. Rabu (11/10) sekitar pukul 11.00, satreskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Rumah Makan Ramayana di Jalan Soekarno-Hatta.

- Advertisement -

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Tersangka langsung digelandang menuju Mapolres Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta. Sampai di mapolres diperiksa lanjutan dan dilakukan penahanan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengatakan, saat ditangkap tersangka sedang makan siang. Dia mengungkapkan, modus yang dilancarkan Mahrus A. Hadi kepada korban dengan berjanji bisa memberangkatkan untuk umrah. Namun, setelah para korban membayar ongkos umrah tidak juga diberangkatkan.

Baca Juga :  Santai di Awal, Serapan Anggaran 5 OPD Memprihatinkan

”Sudah dilakukan mediasi. Tapi hingga waktu yang ditentukan tidak dikembalikan,” ucapnya. Akibat perbuatan itu Mahrus dijerat pasal 378 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara empat tahun.

Jawa Pos Radar Madura sudah berusaha mendapatkan keterangan langsung dari tersangka. Namun oleh Anton Widodo tidak diperkenankan. Dia hanya memastikan bahwa tersangka sudah ditahan.

”Yang bersangkutan sudah ditahan. Wartawan jangan mengambil gambarnya atau wawancara kepada yang bersangkutan. Tunggu Pak Kapolres datang saja,” tandas Anton.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/