21.6 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Giliran Ombudsman Sidak Layanan Publik di Pamekasan

PAMEKASAN – Kabupaten Pamekasan sedang menjadi pusat perhatian setelah operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penyalahgunaan dana desa (DD). Setelah Satgas DD Kemendes PDTT, kini giliran Ombudsman yang turun ke Kota Gerbang Salam. Mereka mengecek layanan publik Jumat (11/8).

Ombudsman RI Perwakikan Jatim itu turun karena mendapat keluhan masyarakat. Sebab, layanan publik yang tidak baik berpotensi pemicu praktik kotor. Seperti pungutan liar (pungli). ”Untuk mengecek standarisasi layanan publik. Jika layanan publik tidak beres, masyarakat bisa dirugikan,” terang Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jatim Nuryanto A. Daim.

Tim Ombudsman yang terdiri dari tiga orang tersebut mengecek beberapa instansi . Tidak hanya di jajaran pemerintahan kabupaten, instansi vertikal juga menjadi sasaran. Di antara instansi yang disambangi adalah Lapas Narkotika Klas II-A Pamekasan.

Mereka mengecek layanan berkenaan dengan warga binaan. Khususnya standar layanan hak asimilasi, cuti bersyarat (CB), dan hak pembebasan bersyarat (PB). Termasuk juga layanan makan, minum, dan kesehatan warga binaan.

”Kami  mewawancarai 15 napi. Ada banyak kekurangan, terutama soal makanan. Banyak dikeluhkan karena nasinya keras dan lauk pauk tidak standar, sehingga pengakuan mereka tidak dimakan,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan indikasi dugaan pungli dalam pengajuan PB. Masih ada praktik pemberian uang kepada petugas. Rata-rata Rp 500 ribu. Setelah diklarifikasi, petugas lapas mengaku tidak meminta.

Baca Juga :  15 Calon DPD Belum Ambil APK

”Itu katanya budaya yang tidak bisa dihilangkan. Misalkan mengurus pembebasan bersyarat, mereka tidak diminta uang tapi keluarga binaan yang justru ngasih uang sebagai imbalan,” paparnya.

Kendati demikian, hal itu tidak diperbolehkan. Pihak lapas seharusnya memberikan informasi kepada masyrakat untuk melarang budaya tersebut. Sebab petugas sudah digaji negara. ”Apa pun itu, bukan tempatnya dan tidak boleh. Segala temuan di Pamekasan akan disampaikan ke Jakarta,” terangnya.

Ruang sekretaris kabupaten (Sekkab) juga disambangi. Upaya klarifikasi kepada pihak terkait gagal karena tidak ada yang menemui. Padahal Ombudsman sudah melayangkan pemberitahuan lewat email. ”Setelah kami cek, ternyata email yang kami kirim tidak dibuka. Baru dibuka setelah saya datang,” terangnya.

Upaya klarifikasi kepada Sekkab itu akan dilakukan berkenaan dengan layanan pemerintahan desa. Ada laporan bahwa masyarakat yang akan mengurus masalah pertanahan tidak dilayani oleh kepala desa. Tujuannya, agar Sekkab yang merupakan atasan dari kepala desa memberikan teguran.

 ”Atasan kepala desa itu bupati. Sedangkan bupati kan tidak bisa ditemui. Jadi kita ke Sekkab dan kita perintahkan untuk menegur kepala desa itu,” terangnya.

Baca Juga :  Sebut Dalil Berani Bangkit-Beriman Tak Berdasar

Tim Ombudsman juga menemui pelapor berkaitan dengan pelayanan Polres Pamekasan. Yang bersangkutan akan diwawancarai mengenai duduk persoalan layanan di polres. ”Informasi awal karena lambannya penangann laporan pidana. Kalau belum lengkap dan klir, maka kami tidak berani. Makanya, kami akan tanyakan secara detail kepada pelapor,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Lapas Narkotika Klas II-A Pamekasan Syaiful Bahri mengaku belum mengetahui hasil observasi Ombudsman. Sebab mereka wawancara langsung dengan warga binaan tanpa didampingi petugas. ”Kami akan mengetahui hasilnya seperti apa,” kata pria asli Pamekasan itu.

Selama ini pihaknya memang menekankan agar tidak ada pungli layanan publik. Baik berkenaan dengan layanan kunjungan, PB, CB, atau remisi. ”Kalapas sekarang tegas. Setiap memimpin apel yang diwanti-wanti adalah layanan harus sesuai aturan. Jika memang ada (pelanggaran), Kalapas memang mengancam untuk memberi sanksi,” terangnya.

Lapas Narkotika Klas II-A Pamekasan sudah menggunakan Brizzi. Setiap warga binaan yang melakukan transaksi pembelanjaan di koperasi tidak menggunakan uang cash untuk meminimalisasi potensi pungli. ”Ketika akan ngasih uang tidak bisa. Kami berkomitmen, lapas narkotika adalah pilot project-nya Jatim,” pungkasnya.

PAMEKASAN – Kabupaten Pamekasan sedang menjadi pusat perhatian setelah operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penyalahgunaan dana desa (DD). Setelah Satgas DD Kemendes PDTT, kini giliran Ombudsman yang turun ke Kota Gerbang Salam. Mereka mengecek layanan publik Jumat (11/8).

Ombudsman RI Perwakikan Jatim itu turun karena mendapat keluhan masyarakat. Sebab, layanan publik yang tidak baik berpotensi pemicu praktik kotor. Seperti pungutan liar (pungli). ”Untuk mengecek standarisasi layanan publik. Jika layanan publik tidak beres, masyarakat bisa dirugikan,” terang Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jatim Nuryanto A. Daim.

Tim Ombudsman yang terdiri dari tiga orang tersebut mengecek beberapa instansi . Tidak hanya di jajaran pemerintahan kabupaten, instansi vertikal juga menjadi sasaran. Di antara instansi yang disambangi adalah Lapas Narkotika Klas II-A Pamekasan.


Mereka mengecek layanan berkenaan dengan warga binaan. Khususnya standar layanan hak asimilasi, cuti bersyarat (CB), dan hak pembebasan bersyarat (PB). Termasuk juga layanan makan, minum, dan kesehatan warga binaan.

”Kami  mewawancarai 15 napi. Ada banyak kekurangan, terutama soal makanan. Banyak dikeluhkan karena nasinya keras dan lauk pauk tidak standar, sehingga pengakuan mereka tidak dimakan,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan indikasi dugaan pungli dalam pengajuan PB. Masih ada praktik pemberian uang kepada petugas. Rata-rata Rp 500 ribu. Setelah diklarifikasi, petugas lapas mengaku tidak meminta.

Baca Juga :  Pembacok Caleg Terancam 5 Tahun

”Itu katanya budaya yang tidak bisa dihilangkan. Misalkan mengurus pembebasan bersyarat, mereka tidak diminta uang tapi keluarga binaan yang justru ngasih uang sebagai imbalan,” paparnya.

- Advertisement -

Kendati demikian, hal itu tidak diperbolehkan. Pihak lapas seharusnya memberikan informasi kepada masyrakat untuk melarang budaya tersebut. Sebab petugas sudah digaji negara. ”Apa pun itu, bukan tempatnya dan tidak boleh. Segala temuan di Pamekasan akan disampaikan ke Jakarta,” terangnya.

Ruang sekretaris kabupaten (Sekkab) juga disambangi. Upaya klarifikasi kepada pihak terkait gagal karena tidak ada yang menemui. Padahal Ombudsman sudah melayangkan pemberitahuan lewat email. ”Setelah kami cek, ternyata email yang kami kirim tidak dibuka. Baru dibuka setelah saya datang,” terangnya.

Upaya klarifikasi kepada Sekkab itu akan dilakukan berkenaan dengan layanan pemerintahan desa. Ada laporan bahwa masyarakat yang akan mengurus masalah pertanahan tidak dilayani oleh kepala desa. Tujuannya, agar Sekkab yang merupakan atasan dari kepala desa memberikan teguran.

 ”Atasan kepala desa itu bupati. Sedangkan bupati kan tidak bisa ditemui. Jadi kita ke Sekkab dan kita perintahkan untuk menegur kepala desa itu,” terangnya.

Baca Juga :  Demokrat Launching Penjaringan Bakal Caleg

Tim Ombudsman juga menemui pelapor berkaitan dengan pelayanan Polres Pamekasan. Yang bersangkutan akan diwawancarai mengenai duduk persoalan layanan di polres. ”Informasi awal karena lambannya penangann laporan pidana. Kalau belum lengkap dan klir, maka kami tidak berani. Makanya, kami akan tanyakan secara detail kepada pelapor,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Lapas Narkotika Klas II-A Pamekasan Syaiful Bahri mengaku belum mengetahui hasil observasi Ombudsman. Sebab mereka wawancara langsung dengan warga binaan tanpa didampingi petugas. ”Kami akan mengetahui hasilnya seperti apa,” kata pria asli Pamekasan itu.

Selama ini pihaknya memang menekankan agar tidak ada pungli layanan publik. Baik berkenaan dengan layanan kunjungan, PB, CB, atau remisi. ”Kalapas sekarang tegas. Setiap memimpin apel yang diwanti-wanti adalah layanan harus sesuai aturan. Jika memang ada (pelanggaran), Kalapas memang mengancam untuk memberi sanksi,” terangnya.

Lapas Narkotika Klas II-A Pamekasan sudah menggunakan Brizzi. Setiap warga binaan yang melakukan transaksi pembelanjaan di koperasi tidak menggunakan uang cash untuk meminimalisasi potensi pungli. ”Ketika akan ngasih uang tidak bisa. Kami berkomitmen, lapas narkotika adalah pilot project-nya Jatim,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/