JAKARTA – Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan terbang ke Jakarta kemarin (11/6). Mereka memenuhi undangan sidang pendahuluan gugatan dugaan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sementara satu komisioner absen, yaitu Badrun.
Ketua Bawaslu Bangkalan A. Mustain Saleh mengungkapkan, sidang kemarin mendengarkan penyampaian pokok gugatan dari pelapor, caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dapil 14 Madura Nur Faizin dari PKB. Kemudian, mendengarkan jawaban dari terlapor dalam hal ini KPU. Juga agenda lainnya adalah pemeriksaan bukti-bukti.
”Sekarang pembacaan permohonan, pembacaan jawaban termohon, dan pembuktian,” kata dia saat dihubungi kemarin.
Komisioner KPU Faisal Rahman menyatakan, pembacaan pokok laporan dari pelapor Nur Faizin ditujukan untuk dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Arosbaya dan Burneh. Atas dasar itu, pihaknya memberikan jawaban serta bukti-bukti.
”Kami datang berempat, minus komisioner Badrun. Agenda sidang sekarang ini pembacaan laporan, jawaban kami, serta pemeriksaan alat bukti,” terangnya.
Hanya, dalam pemeriksaan alat bukti belum selesai. dengan demikian, sidang berikutnya Kamis (13/6) dilanjutkan kembali. Terutama, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dari KPU. ”Karena pelapor juga menyiapkan bukti-bukti, tentu kami juga menyiapkan bukti-bukti,” tegasnya.
Pada prinsipnya, kata Faisal, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan pelapor karena sudah berdasarkan prosedur. Namun, apakah bisa dibuktikan atau tidak, nantinya tetap melihat fakta-fakta sidang selanjutnya di Bawaslu RI.
”Yang jelas, kami juga menyiapkan bukti-bukti. Tunggu saja perkembangan berikutnya,” tandasnya.