PERMASALAHAN permintaan pemungutan suara ulang (PSU) dari warga Kecamatan Kadur masih belum selesai. Kemarin (11/5), massa kembali datang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan. Mereka tetap menuntut coblos ulang di daerah pemilihan (dapil) 4.
Di aksinya yang kelima itu, warga ditemui Kepala Bawaslu Pameksan Abdullah Saidi. Dalam kesempatan tersebut, dia mengakui pihaknya telah mengirim surat rekomendasi PSU kepada KPU untuk diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Mei 2019.
Saidi mengakui langkah itu kesalahan Bawaslu. Sebab, berdasarkan UU 7/2017, rekomendasi PSU hanya maksimal diberikan lima hari setelah pencoblosan. ”Kami memang mengirim surat rekomendasi PSU saat itu. Padahal seharusnya kalau ada masalah setelah lepas dari lima hari pengambilan suara harus langsung mengadu ke MK,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta maaf. Bawaslu siap mengawal proses rekomendasi tersebut ke MK. ”Karena itu adalah kekhilafan kami,” tegasnya.
Mendapat penjelasan itu, massa mengaku lega karena mendapat keterangan dari Saidi. Mereka juga menekankan agar Bawaslu benar-benar mengawal proses penyelesaian masalah ini di MK. ”Kami berharap Bawaslu serius dalam mengawal permasalahan ini,” ungkap Korlap Aksi Haidar Ansori.