BANGKALAN – Peredaran narkoba di Kota Salak tidak ada henti-hentinya. Rabu (11/4), polisi kembali menangkap dua terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi.
Penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Tanjungbumi mendapatkan informasi warga bahwa rumah Sahid Bin Marsam di Desa Bumi anyar, Tanjungbumi sering dijadikan tempat pesta narkoba. Berbekal informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan kemarin sekitar pukul 13.00.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Polisi berhasil meringkus Dedi Riyanto, 31, dan Sahid bin Abdurrohman, 33. Keduanya merupakan warga setempat. Sayangnya, Sahid bin Marsam lolos dari bidikan petugas.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang-bukti. Di antaranya, SS seberat 1,05 gram, dua klip plastik kecil berisi sisa SS, dua korek gas, satu pipet, satu sedotan, satu bungkus rokok, satu bong, satu gunting, dan tiga handphone.
Barang bukti dan para pelaku selanjutnya dibawa menuju Polsek Tanjungbumi untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. Kepada penyidik, mereka berdua mengakui perbuatannya.
Sementara 30 menit sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Burneh meringkus Ismail warga Desa Perreng, Kecamatan Burneh. Dia diduga sebagai pengecer nomor togel. Pria berusia 56 tahun ini ditangkap di warung desa setempat.
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengatakan, saat ini polisi fokus melakukan pengejaran terhadap Sahid bin Marsam. Kini, Sahid sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). ”Petugas masih melakukan pengejaran. Doakan saja bisa tertangkap,” harapnya.
Bidarudin menambahkan, Dedi Riyanto dan Sahid bin Abdurrohman dijerat pasal 112 (1) sub 127 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara. Sementara Ismail dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.