SUMENEP – Joko Saksono, 22, warga Desa Kecamatan Kalianget, dan Edi Faisal Maaruf, 20, warga Dusun Barak Laok, Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya diduga telah mencabuli Mawar (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun.
Kasus tersebut terbongkar setelah Mawar menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Kemudian, keluarga korban melaporkan kedua tersangka ke Polres Sumenep pada Minggu (8/4). Lalu, dilanjutkan dengan penangkapan kedua tersangka di kediaman masing-masing.
Wakapolres Sumenep Kompol Suhartono mengatakan, korban adalah kekasih Joko Saksono. Berdasar pengakuan tersangka, korban tiga kali disetubuhi tersangka. ”Kejadiannya dua kali. Yang pertama hanya Joko sendiri, kemudian yang kedua tersangka ini bergantian,” terangnya Kamis (12/4).
Aksi bejat itu dilakukan di kediaman Edi Faisal. Motifnya, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke rumah Edi oleh Joko Saksono. Ketika sampai di sana, korban dirayu dan diajak berhubungan badan. Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat pasal 76 e dan pasal 82 ayat 1 UU 17/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pernjara dan denda Rp 500 juta.