SAMPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang meningkatkan pengawasan kampanye. Sudah lima caleg dipanggil Bawaslu karena diduga melanggar ketentuan kampanye.
Anggota Bawaslu Sampang Divisi Penindakan Pelanggaran Yunus Ali Ghafi mengatakan, lima caleg dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka diduga melakukan kampanye di luar tahapan yang ditentukan.
Misalnya, berkampanye di media massa sebelum waktu yang ditentukan dan disepakati. Bawaslu Sampang hanya melakukan investigasi, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Jawa Timur.
”Setelah kami panggil, kami investigasi. Lalu kami buatkan berkas laporannya dan kami kirim ke Bawaslu Jatim,” ungkapnya.
Sanksi dan tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran kampanye seluruhnya dipasrahkan pada Bawaslu Jatim. ”Kami bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang telah diatur undang-undang,” ujarnya.
Kemarin (11/2) Bawaslu Sampang mengirim berkas investigasi lima caleg yang diduga melanggar ke Bawaslu Jawa Timur. Dalam waktu dekat berkas tersebut diharapkan ditindaklanjuti. ”Semoga dalam waktu dua hari sudah ada keputusan,” ucapnya.
Komisioner KPU Sampang Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Miftahur Rozaq mengatakan, berdasar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, iklan kampanye di media cetak, eletronik, dan media sosial bisa dilakukan mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Bawaslu jika ada temuan caleg yang melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
”Waktu kampanye di media sudah jelas. Prosedurnya sudah diatur. Saya pasrahkan ke Bawaslu jika memang ada temuan. Saya yakin itu bisa diklarifikasi,” katanya.
Pihaknya meminta seluruh caleg di Sampang memahami dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk aturan tahapan kampanye di media massa. ”Pileg kali ini jangan disamakan dengan sebelumnya. Mari patuhi dan hormati aturan,” imbaunya.
SAMPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang meningkatkan pengawasan kampanye. Sudah lima caleg dipanggil Bawaslu karena diduga melanggar ketentuan kampanye.
Anggota Bawaslu Sampang Divisi Penindakan Pelanggaran Yunus Ali Ghafi mengatakan, lima caleg dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka diduga melakukan kampanye di luar tahapan yang ditentukan.
Misalnya, berkampanye di media massa sebelum waktu yang ditentukan dan disepakati. Bawaslu Sampang hanya melakukan investigasi, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Jawa Timur.
”Setelah kami panggil, kami investigasi. Lalu kami buatkan berkas laporannya dan kami kirim ke Bawaslu Jatim,” ungkapnya.
Sanksi dan tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran kampanye seluruhnya dipasrahkan pada Bawaslu Jatim. ”Kami bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang telah diatur undang-undang,” ujarnya.
Kemarin (11/2) Bawaslu Sampang mengirim berkas investigasi lima caleg yang diduga melanggar ke Bawaslu Jawa Timur. Dalam waktu dekat berkas tersebut diharapkan ditindaklanjuti. ”Semoga dalam waktu dua hari sudah ada keputusan,” ucapnya.
Komisioner KPU Sampang Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Miftahur Rozaq mengatakan, berdasar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, iklan kampanye di media cetak, eletronik, dan media sosial bisa dilakukan mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Bawaslu jika ada temuan caleg yang melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
- Advertisement -
”Waktu kampanye di media sudah jelas. Prosedurnya sudah diatur. Saya pasrahkan ke Bawaslu jika memang ada temuan. Saya yakin itu bisa diklarifikasi,” katanya.
Pihaknya meminta seluruh caleg di Sampang memahami dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk aturan tahapan kampanye di media massa. ”Pileg kali ini jangan disamakan dengan sebelumnya. Mari patuhi dan hormati aturan,” imbaunya.