PAMEKASAN – Setelah melakukan rekapitulasi, jumlah total kasus pelanggaran yang dicatat Bawaslu Pamekasan selama 2018 sebanyak 65 perkara. Sebab, melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sukma Umbara Tirta Firdaus, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan membenarkan jika total pelanggaran ada 65 kasus. Rincian 62 kasus pelanggaran alat peraga kampanye (APK), 2 kasus pelanggaran administrasi, dan 1 kasus pidana.
“Paling banyak kasus pelanggaran APK. Lokasi pemasangan APK hampir merata. Cuma yang paling banyak tersebar di perkotaan,” katanya.
Sementara Abdullah Saidi, ketua Bawaslu Pamekasan berjanji akan terus mengawal jalannya pemilu serentak 17 April 2019.
“Bawaslu telah melakukan apa yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Bawaslu berwenang melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penanganan,” ungkapnya.
Dijelaskan, bawaslu mulai dari instrumen terbawah sampai paling atas sudah siap mengawal jalannya pemilu serentak.
“Semoga pemilu 2019 nanti berlangsung secara demokratis. Berlangsung bebas, umum, jujur, dan aktif,” harap Abdullah Saidi. (Herlina Trisukma)