SAMPANG – Jika tidak ada perubahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang besok (12/12 akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Dalam penertiban ini, bawaslu akan melibatkan personel satpol PP.
Penertiban APK akan mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018, Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 tahun 2018. Jika merujuj ke peraturan yang ada, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, layanan kesehatan, gedung pemerintah dan gedung pendidikan.
Yunus Ali Ghafi, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang membenarkan jika besok tanggal 12 Desember 2018 akan melakukan penertiban pemasangan APK yang menyalahi aturan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ikut melakukan penertiban,” katanya.
Dijelaskan, penertiban APK tersebut merupakan instruksi dari Bawaslu Jawa Timur (Jatim) berkaitan dengan program Jatim Tertib Serentak. “Bagi yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pencopotan APK,” janji Yunus Ali Ghafi. (Moh. Iqbal)