20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Dua Pekan Tindak 2.531 Pelanggar Lalu Lintas

BANGKALAN – Kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah. Selama 14 hari Operasi Patuh 2018 ribuan pengendara ditindak tegas. Mereka melakukan pelanggaran berlalu lintas. Hampir separo pelanggaran dilakukan oleh pengendara di bawah umur.

Satlantas Polres Bangkalan mengeluarkan 2.531 surat bukti pelanggaran (tilang) sejak Kamis (26/4) hingga Rabu (9/5). Perinciannya, pengendara roda dua tidak menggunakan helm 162 orang, 139 pengendara lawan arus, 57 pengendara mengemudi sambil menggunakan HP.

Kemudian, pengemudi berusia bawah umur 1.011. Selain itu, 36 surat tilang diberikan kepada pengendara kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Serta, kendaraan tanpa spion dan surat lengkap 1.126 pelanggar.

Baca Juga :  Lebbi Parcaja Na’poto katembang Keyae

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Inggit Prasetiyanto menegaskan, pengendara yang melanggar ditindak tegas. Paling dominan yang melakukan pelanggaran pengemudi roda dua. Pihaknya meminta orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk berkendara jika belum cukup umur.

”Orang tua jangan membiarkan anak yang usianya masih di bawah umur untuk berkendara sendiri karena risikonya cukup besar,” ucapnya Kamis (10/5).

Inggit mengimbau semua pengendara untuk tertib berlalu lintas. Tidak berkendara dengan kecepatan tinggi dan tidak melaju dengan zig-zag. Sebab, hal itu membahayakan pengendara yang lain.

Dengan begitu, bisa meminimalkan terjadinya kecelakaan. ”Intinya pengendara harus tertib berlalu lintas. Selalu berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban kecelakaan,” tutupnya.

Baca Juga :  Hasil Tes Urine Dinyatakan Positif Nyabu, Polisi Tahan Warga Bangkalan

BANGKALAN – Kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah. Selama 14 hari Operasi Patuh 2018 ribuan pengendara ditindak tegas. Mereka melakukan pelanggaran berlalu lintas. Hampir separo pelanggaran dilakukan oleh pengendara di bawah umur.

Satlantas Polres Bangkalan mengeluarkan 2.531 surat bukti pelanggaran (tilang) sejak Kamis (26/4) hingga Rabu (9/5). Perinciannya, pengendara roda dua tidak menggunakan helm 162 orang, 139 pengendara lawan arus, 57 pengendara mengemudi sambil menggunakan HP.

Kemudian, pengemudi berusia bawah umur 1.011. Selain itu, 36 surat tilang diberikan kepada pengendara kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Serta, kendaraan tanpa spion dan surat lengkap 1.126 pelanggar.

Baca Juga :  Mau Tahu Cara Polres Bangkalan Berantas Narkoba? Simak Nih Bocorannya


Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Inggit Prasetiyanto menegaskan, pengendara yang melanggar ditindak tegas. Paling dominan yang melakukan pelanggaran pengemudi roda dua. Pihaknya meminta orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk berkendara jika belum cukup umur.

”Orang tua jangan membiarkan anak yang usianya masih di bawah umur untuk berkendara sendiri karena risikonya cukup besar,” ucapnya Kamis (10/5).

Inggit mengimbau semua pengendara untuk tertib berlalu lintas. Tidak berkendara dengan kecepatan tinggi dan tidak melaju dengan zig-zag. Sebab, hal itu membahayakan pengendara yang lain.

Dengan begitu, bisa meminimalkan terjadinya kecelakaan. ”Intinya pengendara harus tertib berlalu lintas. Selalu berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban kecelakaan,” tutupnya.

Baca Juga :  Transaksi Sabu-sabu 117 Gram Berhasil Digagalkan

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/