PAMEKASAN – Selama tahun 2018, Bawaslu Pamekasan menertibkan 62 alat peraga kampaye (APK). Sebab, APK calon legislatif (caleg) tersebut diikat dan dipaku di pohon serta tiang listrik.
Sukma Umbara Tirta Firdaus, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan mengatakan, sebelum melakukan penertiban, sudah menghimbau pihak yang melanggar agar menurunkan APK.
“Karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak merespon, bawaslu terpaksa mengambil tindakan tegas. Kami tertibkan dan turunkan APK caleg,” katanya.
Jika jumlah APK yang melanggar banyak, kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, bawaslu akan melibatkan personel satpol PP dan TNI/Polri.
“Tapi kalau sedikit dan tingkat pelanggarannya kecil, seperti tempel atau memaku APK di pohon, cukup bawaslu bersama satpol PP,” jelasnya. (Herlina Trisukma)