BANGKALAN – Komisi A DPRD Bangkalan memanggil Sekretaris DPMD Mulyanto Dahlan, Camat Modung Ainul Ghufron, dan anggota Badan Musyawarah Desa (BPD) Manggaan kemarin (9/8). Pertemuan itu menindaklanjuti aduan terkait mampetnya honor dan pengajuan penggantian antarwaktu (PAW).
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu mengatakan, pemanggilan ini berdasarkan pengaduan dari anggota BPD Manggaan. Mereka diancam akan di-PAW. Bahkan, surat pengajuan sudah di tangan bupati. Mereka juga memberi tahu bahwa honor mereka tidak cair sejak Desember 2016.
”Atas dasar itu kami panggil semua. Sayang, Kadesnya tidak hadir. Informasi yang kami terima dari camat Modung, yang bersangkutan ada urusan di Jakarta,” ujar Kasmu.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, setelah mendengar keterangan anggota BPD Manggaan dan Camat Modung, pengajuan PAW tidak boleh dilanjutkan. Sebab, hal itu tidak memenuhi syarat. ”Mereka tidak menyatakan mengundurkan diri. Mengapa harus di-PAW? Ini kan konyol,” katanya.
Seharusnya, kata Kasmu, camat Modung tidak boleh memproses. Namun, malah melanjutkan surat pengajuan PAW kepada bupati. ”Camat Modung juga lalai. Untung saja belum ditandatangani bupati,” terangnya.
Menurut dia, PAW boleh dilakukan manakala yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri atau meninggal dunia. Selama kedua syarat tersebut tidak dipenuhi, Kades tidak boleh memaksakan kehendak untuk melakukan PAW. ”Tunggu sampai SK mereka berakhir hingga 2019. Jangan tiba-tiba di-PAW di tengah jalan. Apalagi, hanya alasan tidak harmonis,” ucapnya.
Pihaknya juga mendesak camat Modung untuk meminta Kades Manggaan segera mencairkan honor anggota BPD. Informasinya, sudah 8 bulan mereka tidak terima honor. ”Itu kan hak mereka. Tidak boleh ditahan,” katanya.
Perwakilan BPD Manggaan Imam Baihaki menyatakan, pihaknya tidak menduga dengan sikap Kades yang tiba-tiba ingin melakukan PAW. Dia juga tidak habis pikir mengapa honor mereka ditahan hingga delapan bulan. ”Tidak nyangka, kenapa mau di-PAW. Katanya, karena tidak hadir ketika diundang rapat. Padahal selalu hadir,” jelasnya.
Perihal honor, anggota BPD Manggaan sudah 8 bulan tidak dibayar. Pihaknya juga tidak tahu alasan mengapa menahan hak mereka. ”Pak Camat katanya mau bantu menyelesaikan. Kami tunggu saja janji Pak Camat,” ucapnya.
Camat Modung Ainul Ghufron mengaku lalai tidak mengklarifikasi terlebih dahulu kepada anggota BPD Manggaan. Namun, kala itu Kades Manggaan cukup memberikan alasan ketika mengajukan proses PAW BPD. Di antaranya karena melampirkan surat pernyataan jika anggota BPD tidak hadir empat kali ketika diundang rapat.
”Kemudian, juga karena dianggap tidak melaksanakan tugas. Tapi, ini versi Kades waktu itu,” katanya.
Dengan adanya mediasi yang difasilitasi Komisi A DPRD Bangkalan, pihaknya tidak akan melanjutkan proses yang diminta oleh Kades. ”Kan belum ditandatangani oleh bupati. Jadi, sementara tidak dilanjutkan dulu prosesnya,” paparnya.
Berkenaan dengan honor anggota BPD, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kades Manggaan. Dalam waktu dekat akan dicairkan. Tiap anggota mendapat Rp 500 ribu per bulan atau Rp 4 juta per orang. Total honor yang belum cair Rp 36 juta.
”Akan dicairkan. Tenang saja. Tapi, yang bersangkutan sekarang masih ada di Jakarta,” ungkapnya. Ketika koran ini mencoba untuk menghubungi Kades Manggaan Marsaid, yang bersangkutan tidak merespons. Pesan singkat koran ini juga tidak dibalas.