BANGKALAN – Dua pasangan peserta Pilkada Bangkalan 2018 Farid Alfauzi-Sudarmawan (Berani Bangkit) dan Imam Buchori-Mondir A. Rofii (Beriman) mengajukan permohonan pembatalan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. KPU Bangkalan tidak diam atas manuver peserta pilkada yang kalah tersebut.
Fauzan Jakfar selaku ketua KPU Bangkalan siap berkoordinasi dengan KPU pusat. Fauzan mengaku sudah mengetahui paslon nomor urut 1 dan 2 tersebut mengajukan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Kami menghormati dua paslon itu mengajukan perselisihan hasil penghitungan suara ke MK,” kata Fauzan Senin (9/7).
Dia mengaku tidak mengerti apa dasar paslon Berani Bangkit dan Beriman mengajukan permohonan perselisihan. Sebab, semua tahapan rekapitulasi C1 sudah dilakukan berjenjang. Fauzan menyatakan, sebenarnya saat ini merupakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Namun karena masih ada paslon yang mengajukan perselisihan hasil ke MK, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tidak bisa dilaksanakan.
Mantan aktivis PMII itu menjelaskan, berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hasil pilkada dapat diperselisihkan jika selisih perolehan suara antara yang menang dan yang kalah 0,5 persen sampai 2 persen bergantung pada jumlah penduduk. ”Penduduk Bangkalan lebih dari 1 juta jiwa. Hasil pilkada bisa diperselisihkan dengan ambang batas 0,5 persen dari jumlah suara sah 544.749,” bebernya.
Setelah dihitung, lanjut Fauzan, paslon boleh mengajukan perselisihan hasil pilkada ke MK bila perolehan suara selisih 2.724. Sementara perolehan suara paslon Abdul Latif Amin Imron-Mohni (Salam) sebagai pemenang pilkada dengan paslon Berani Bangkit selisih 59.000 ribu atau sekitar 10 persen. ”Biasanya ditolak kalau selisih di atas 0,5 persen. Acuannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya.
Fauzan menyatakan siap mengikuti proses demi proses gugatan pilkada di MK. Sebelum masuk sidang pokok perkara, MK memberikan putusan sela apakah perkara yang diajukan pemohon bisa dilanjutkan atau tidak. Setelah ada putusan dari MK, KPU melanjutkan pada tahapan pilkada berikutnya. Yakni, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
”Selama belum ada putusan MK, kami tidak bisa melaksanakan tahapan berikutnya,” tukas Fauzan.