23.5 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Kursi Dapil 2 Resmi Berkurang

SUMENEP – Komposisi kursi daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 resmi berubah. Sesuai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep ke KPU RI, ada dua komposisi kursi dapil yang berubah. Yakni, dapil dua dan dapil lima.

Dapil dua meliputi Kecamatan Lenteng, Saronggi, Bluto, dan Gili Genting. Sedangkan dapil lima mencakup Kecamatan Gapura, Batang-Batang, Dungkek, dan Batuputih. Berdasar usulan KPU Sumenep, dapil dua yang awalnya delapan kursi berkurang menjadi tujuh kursi. Sedangkan dapil lima yang awalnya tujuh kursi bertambah menjadi delapan kursi.

Komisioner KPU Sumenep Malik Mustafa mengatakan, usulan tersebut telah disetujui KPU RI. Pihaknya menerima bukti persetujuan dalam bentuk soft file. ”Untuk salinannya belum kami terima,” katanya Senin (9/4).

Baca Juga :  KPU Imbau 843 PPS Berintegritas dan Profesional

Dia menjelaskan, perubahan komposisi kursi dapil mengacu pada jumlah penduduk di daerah tersebut. Dapil dua, jelas Malik, mengalami penurunan jumlah yang sangat signifikan. Dari 172.634 pemilih pada 2014 berkurang menjadi 167.763 pemilih pada 2019.

Sedangkan dapil lima masih berada di atas angka 170 ribu pemilih. Pada pemilu 2014, jumlah pemilih di dapil lima 171.681 pemilih. Sedangkan pada 2019 sebanyak 170.957 pemilih.

”Di dapil dua berkurang sangat signifikan. Karenanya, jumlah kursi berkurang. Berkurang ya, bukan dikurangi,” tegasnya.

Ketua KPU Sumenep A. Warits menambahkan, perubahan komposisi kursi dapil berdasar pada kondisi objektif. Sesuai aturan, jika pada suatu dapil jumlah penduduk berkurang, jumlah kursi di legislatif juga berkurang.

Baca Juga :  Gaji dan Tunjangan DPRD Sampang Tembus Rp 19,6 Miliar

”Kami sudah melakukan uji publik. Sebelumnya juga telah ada kegiatan, mulai diskusi hingga focus group discussion (FGD),” jelasnya. ”Kami juga meminta masukan kepada partai politik dan masyarakat terkait penataan dapil dan alokasi kursi,” tukasnya.

SUMENEP – Komposisi kursi daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 resmi berubah. Sesuai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep ke KPU RI, ada dua komposisi kursi dapil yang berubah. Yakni, dapil dua dan dapil lima.

Dapil dua meliputi Kecamatan Lenteng, Saronggi, Bluto, dan Gili Genting. Sedangkan dapil lima mencakup Kecamatan Gapura, Batang-Batang, Dungkek, dan Batuputih. Berdasar usulan KPU Sumenep, dapil dua yang awalnya delapan kursi berkurang menjadi tujuh kursi. Sedangkan dapil lima yang awalnya tujuh kursi bertambah menjadi delapan kursi.

Komisioner KPU Sumenep Malik Mustafa mengatakan, usulan tersebut telah disetujui KPU RI. Pihaknya menerima bukti persetujuan dalam bentuk soft file. ”Untuk salinannya belum kami terima,” katanya Senin (9/4).


Baca Juga :  KPU Imbau 843 PPS Berintegritas dan Profesional

Dia menjelaskan, perubahan komposisi kursi dapil mengacu pada jumlah penduduk di daerah tersebut. Dapil dua, jelas Malik, mengalami penurunan jumlah yang sangat signifikan. Dari 172.634 pemilih pada 2014 berkurang menjadi 167.763 pemilih pada 2019.

Sedangkan dapil lima masih berada di atas angka 170 ribu pemilih. Pada pemilu 2014, jumlah pemilih di dapil lima 171.681 pemilih. Sedangkan pada 2019 sebanyak 170.957 pemilih.

”Di dapil dua berkurang sangat signifikan. Karenanya, jumlah kursi berkurang. Berkurang ya, bukan dikurangi,” tegasnya.

Ketua KPU Sumenep A. Warits menambahkan, perubahan komposisi kursi dapil berdasar pada kondisi objektif. Sesuai aturan, jika pada suatu dapil jumlah penduduk berkurang, jumlah kursi di legislatif juga berkurang.

- Advertisement -
Baca Juga :  KPU Tetapkan 1.457 Warga Bangkalan Masuk DPTb Daerah Lain

”Kami sudah melakukan uji publik. Sebelumnya juga telah ada kegiatan, mulai diskusi hingga focus group discussion (FGD),” jelasnya. ”Kami juga meminta masukan kepada partai politik dan masyarakat terkait penataan dapil dan alokasi kursi,” tukasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/