SAMPANG – Pelarian Abdul Qowi berakhir. Buronan kasus korupsi dana pesangon jilid II itu ditangkap tim Kejari Sampang di rumahnya Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, sekitar pukul 13.00 Jumat (9/3). Dia divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan pada Jumat (31/3/2017).
Penangkapan Abdul Qowi dibantu 12 petugas dari Polres Sampang. Penangkapan sempat mengalami kesulitan karena terpidana menolak. Penolakan karena tidak ada surat panggilan kepada dirinya.
Namun, berdasar putusan majelis hakim tertanggal 31 Maret 2017, Korps Adhyaksa tetap melaksanakan eksekusi. Hasil persidangan, ada tujuh anggota DPRD Sampang periode 1999–2004 yang menerima dana purnatugas sekitar Rp 42,5 juta itu.
Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari sampang Yudie Arieanto mengatakan, Abdul Qowi sejak awal memang tidak kooperatif. Dari sembilan tersangka kasus pesangon jilid II hanya Abdul Qowi yang tidak pernah hadir dalam pemeriksaan dan persidangan.
”Alhamdulillah kami berhasil menangkap satu buronan kasus pesangon jilid dua yang tidak kooperatif itu atas informasi warga,” katanya.
Yudie mengungkapkan, pengintaian dan pengamatan terhadap Abdul Qowi dilakukan kejari selama dua hari. Selain di rumahnya, tim pernah melakukan pencarian di wilayah Bangil, Pasuruan. Tapi, kehilangan jejak. ”Abdul Qowi jadi buronan kami lebih kurang selama dua tahunan,” paparnya.
Dari tujuh terdakwa, hanya Abdul Qowi yang putusannya sudah inkracht. Sebab, enam terdakwa lainnya masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ”Abdul Qowi ini tinggal menjalani putusan hakim. Kami akan mengirim terdakwa ke Rutan Kelas II-B Sampang dulu,” ungkapnya.
Pria yang akan menduduki jabatan baru sebagai Kasi Intel Kejari Pasuruan itu mengaku, bahwa selama dirinya ada di Sampang ada empat DPO kasus korupsi yang sudah ditangkap. Dugaan korupsi dana pesangon tersebut mencapai Rp 2,1 miliar.
Masing-masing anggota DPRD Sampang periode 1999–2004 menerima dana purnatugas sekitar Rp 42,5 juta. Tujuh terdakwa KH Faidol Mubarok, KH Umar Farouk, Moh. Bakir, dan Asadullah. Lalu, Kurdi Said, Jumal M. Dawi, dan Abdul Qowi.
Kejari menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pesangon jilid II. Tujuh di antaranya sudah menjadi terdakwa. Dua orang lain meninggal dunia. Mereka Sudarmadji, meninggal dunia saat berstatus terdakwa dan Agus Sudiharto meninggal saat berstatus tersangka.
Ketua Pemuda Bahari Nusantara Moh. Salim mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa. Meskipun, penangkapan terhadap terdakwa kasus korupsi dana pesangon itu sudah divonis setahun yang lalu. ”Semoga ini menjadi pelajaran dan semangat baru untuk kejaksaan dalam mengejar DPO dan mengungkap kasus korupsi lainnya,” singkatnya.