SUMENEP – Peredaran narkoba di Kota Keris semakin marak. Indikasinya, Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Abdur Rahman di jalan Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Sabtu (9/2) sekitar pukul 20.00.
Warga Desa Lobuk itu ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Intinya, Abdur Rahman akan bertransaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak-gerik pria berusia 39 tahun itu dari jauh.
Saat mengetahui Abdur Rahman mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ketawang Larangan, polisi melakukan pengejaran. Setelah berhasil dicegat, tim opsnal menggeledah warga Kecamatan Bluto tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan satu klip berisi sabu sabu (SS) dengan berat sekitar 0,32 gram. Narkoba itu, diselipkan di helm. Saat polisi menunjukkan SS tersebut, Abdur Rahman mengakui barang itu miliknya.
Selain SS, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi berupa satu helm warna hijau kombinasi hitam dan satu unit HP merk Nokia warna hitam. Termasuk, satu unit sepeda motor Nopol N 4349 SJ.
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin saat dikonfirmasi melalui Kasubbaghumas AKP Mohamad Heri membenarkan hal tersebut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ubay Shabaro)