SUMENEP – Serapi apa pun menyembunyikan bangkai akan tercium jua. Begitu juga dengan Yayan Siswanto, 29, warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Sumenep, ini. Dia diringkus polsi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu di jalan desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten. Barang haram itu disembunyikan di lubang spion sepeda motor untuk mengelabui polisi.
Sebelum diringkus, Yayan diduga sering melakukan transaksi narkoba. Dengan demikian, polisi menggerebeknya saat hendak mengedarkan sabu-sabu. Setelah digeledah, ditemukan dua klip plastik putih berisi sabu-sabu masing-masing 0,54 gram dan 0,09 gram.
Satu plastik klip putih ditemukan dalam tas tersangka. Satu barang bukti lainnya ditemukan di lubang spion. Tersangka sementara ditahan di Polsek Ambunten untuk menjalani penyidikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, tujuh buah handphone (HP), seperangkat alat isap, dan sendok. Barang bukti berupa uang dan sepeda motor Satria nopol M 5937 FA juga disita.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit mengatakan, tersangka memang menjadi incaran petugas sebelum ditangkap. Sejak Senin (5/2) ada laporan jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Dia ditangkap saat akan melakukan transaksi di jalan. Tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.