SUMENEP – Satreskoba Polres Sumenep mengamankan Tahban, warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Selasa malam (8/1). Pria 47 tahun tersebut diduga bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Mohamad Heri menjelaskan, penangkapan tersebut berdasar laporan warga yang sering melihat tersangka membawa SS. Setelah melakukan pengintaian selama sepekan, petugas berhasil mengamankan tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka sempat diawali aksi kejar-kejaran. Awalnya, sekitar pukul 19.00 tersangka melintas di jalan raya Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang. Petugas yang melihat Tahban berusaha menghentikannya. Tetapi, dia melarikan diri ke sawah.
Meski kesulitan, petugas akhirnya bisa mengamankan Tahban. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua paket kecil SS dengan berat masing-masing 0,46 gram dan 0,28 gram.
”BB ini sempat dibuang oleh tersangka. Tetapi setelah dilakukan penangkapan dan pencarian, akhirnya BB berhasil ditemukan,” ungkap Heri.
Selain menyita dua paket kecil SS, petugas berhasil mengamankan satu plastik kecil kosong yang digunakan menyimpan sabu-sabu dan satu unit sepeda motor Suzuki GX dengan nopol. M 38676 TA milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman lima tahun penjara.