SAMPANG – Jika tidak ada perubahan, jumlah pemilih yang bisa menggunakan hak konstitusinya dalam Pemilu 2019 mendatang sekitar 820.941 orang. Hal itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang di Hotel Bahagia, Sabtu (8/12).
Addy Imansyah selaku Divisi Data dan Informasi KPU Sampang mengungkapkan bahwa rapat pleno tersebut dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri ketua KPU dan ketua Bawaslu serta pengurus partai. Termasuk, anggota PPK yang jumlahnya sekitar 65 orang. “820.941 pemilih itu terdiri dari 404.400 laki-laki dan 416.541 perempuan,” katanya.
Addy Imansyah menambahkan bahwa penetapan DPTHP-2 tersebut merupakan penyempurnaan dari hasil DPTHP sebelumnya yang sudah ditetapkan KPU Sampang. “Ini merupakan hasil kerja keras PPK dan PPS se-Kabupaten Sampang. Karena itu, kami langsung melakukan penetapan DPTHP-2,” imbuh pria berkaca mata asal Kecamatan Sreseh itu. (Moh. Iqbal/yan)
—————————————————————————————-
RINCIAN DPTHP-2 PADA PEMILU 2019 DI KABUPATEN SAMPANG
1. Kecamatan Sreseh 32.148 pemilih.
2. Kecamatan Torjun 35.220 pemilih.
3. Kecamatan Sampang 92.461 pemilih.
4. Kecamatan Camplong 77.052 pemilih.
5. Kecamatan Omben 80.910 pemilih.
6. Kecamatan Kedungdung 86.279 pemilih.
7. Kecamatan Jrengik 33.289 pemilih.
8. Kecamatan Tambelangan 51.689 pemilih.
9. Kecamatan Banyuates 68.669 pemilih.
10. Kecamatan Robatal 43.829 pemilih.
11. Kecamatan Sokobanah 68.191 pemilih.
12. Kecamatan Ketapang 67.413 pemilih.
13. Kecamatan Pangarengan 17.200 pemilih.
14. Kecamatan Karang Penang 66.591 pemilih.