25.3 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Residivis Kembali Diringkus, Diduga Hendak Edarkan Sabu

SAMPANG – Subairi, 40, warga Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, kembali ditangkap tim Opsnal Satreskoba Polres Sampang Rabu (7/11) sekitar pukul 02.00. Residivis kasus narkoba yang divonis lima tahun penjara pada 2012 itu diketahui hendak mengedarkan lagi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Kota Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman menyatakan, tersangka diciduk saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Sekar. Saat itu residivis kambuhan tersebut mengendarai mobil Terios putih bernopol M 1511 NB.

Sebelumnya, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah kota. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Begitu yakin bahwa informasi tersebut valid, petugas langsung bergerak.

”Anggota mencegat dan menggeledah mobil tersangka. Saat itu tersangka sendirian,” ungkap Budi Wardiman Kamis (8/11).

Baca Juga :  Pilkada Bangkalan, Partai Pengusung Tinggalkan Momon

Di mobil tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang isinya diduga sabu-sabu. Satu plastik berisi 20,5 gram SS dan satu lagi berisi 5,5 gram SS.

Polisi juga menemukan satu timbangan elektrik dan satu sendok kecil yang diduga digunakan tersangka saat mengedarkan narkoba. Penggeledahan tersangka memakan waktu lebih kurang satu jam. ”Narkoba disimpan di dasbor mobil. Tersangka berniat mengedarkannya di wilayah kota,” terang Budi.

Berdasar pengakuan tersangka, SS yang dibawa Subairi bisa habis terjual kurang lebih empat hari. Barang tersebut didapatkan dari salah seorang bandar di Kecamatan Sokobanah berinisial YN. ”Kasus ini masih kami kembangkan. Sebab, diduga banyak sindikat yang terlibat dengan tersangka untuk wilayah perkotaan,” papar Budi.

Baca Juga :  Timses Khofifah-Emil Bagi-Bagi Sarung

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar. 

SAMPANG – Subairi, 40, warga Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, kembali ditangkap tim Opsnal Satreskoba Polres Sampang Rabu (7/11) sekitar pukul 02.00. Residivis kasus narkoba yang divonis lima tahun penjara pada 2012 itu diketahui hendak mengedarkan lagi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Kota Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman menyatakan, tersangka diciduk saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Sekar. Saat itu residivis kambuhan tersebut mengendarai mobil Terios putih bernopol M 1511 NB.

Sebelumnya, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah kota. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Begitu yakin bahwa informasi tersebut valid, petugas langsung bergerak.


”Anggota mencegat dan menggeledah mobil tersangka. Saat itu tersangka sendirian,” ungkap Budi Wardiman Kamis (8/11).

Baca Juga :  Popularitas Baddrut Tamam Melejit

Di mobil tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang isinya diduga sabu-sabu. Satu plastik berisi 20,5 gram SS dan satu lagi berisi 5,5 gram SS.

Polisi juga menemukan satu timbangan elektrik dan satu sendok kecil yang diduga digunakan tersangka saat mengedarkan narkoba. Penggeledahan tersangka memakan waktu lebih kurang satu jam. ”Narkoba disimpan di dasbor mobil. Tersangka berniat mengedarkannya di wilayah kota,” terang Budi.

Berdasar pengakuan tersangka, SS yang dibawa Subairi bisa habis terjual kurang lebih empat hari. Barang tersebut didapatkan dari salah seorang bandar di Kecamatan Sokobanah berinisial YN. ”Kasus ini masih kami kembangkan. Sebab, diduga banyak sindikat yang terlibat dengan tersangka untuk wilayah perkotaan,” papar Budi.

Baca Juga :  Pelatihan Jurnalistik Bermanfaat Tangkal Hoaks
- Advertisement -

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/