SEMENTARA itu, tim pemenangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kembali mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan kemarin (8/4). Mereka mempertanyakan kelanjutan laporan mereka. Sebelumnya mereka melaporkan Kapolsek Kota (Kapolsekta) Pamekasan AKP Puryanto dengan tudingan tidak netral.
Anggota tim pemenangan Kabupaten Pamekasan Khairul Kalam mengatakan, kekurangan berkas laporan yang diminta Bawaslu sudah dilengkapi. Yakni, barang bukti berupa video serta KTP pelapor dan saksi. Pihaknya kecewa laporan tersebut belum diregister. Pihaknya menuding bahwa Bawaslu lamban.
”Kami hanya ingin memastikan dan mengetahui sejauh mana pelaporan yang sudah disampaikan kepada Bawaslu. Mengacu pada Peraturan Bawaslu 31/2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dalam rentang waktu satu kali 24 jam setelah laporan diterima, Bawaslu melakukan investigasi dan menentukan pasal yang akan disangkakan,” katanya.
Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Pamekasan Sujai juga ikut mengawal porses laporan tersebut. Dia meyakini, video yang dinilai mengandung fitnah itu masuk pelanggaran pemilu dan tindak pidana.
”Kami berharap diberikan sanksi yang berat kepada pihak terkait. Sebab, pasalnya sudah jelas tentang fitnah dan penghinaan serta pencemaran nama baik,” ujarnya.
Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan Hanafi menjelaskan, laporan yang sudah memenuhi syarat formal dan materiel bisa langsung diregister. Jika tidak memenuhi syarat, laporan akan dikembalikan untuk dilengkapi.
”Tenggang waktu yang dibutuhkan tiga hari. Meski sudah lengkap tidak bisa langsung diregister. Kami, komisioner, juga perlu berunding,” ungkapnya.
Bawaslu Pamekasan tetap menjaga netralitas dalam menerima laporan masyarakat. Semua proses yang dilakukan sesuai undang-undang. ”Nanti biar masyarakat yang menilai bagaimana kinerja Bawaslu,” terangnya.
Sebelumnya, Puryanto dilaporkan ke Bawaslu Pamekasan Kamis (4/4). Sebab, pernyataan dalam sebuah video dianggap mengandung fitnah. Selain itu, dianggap merugikan kubu capres-cawapres nomor urut 02. Laporan disampaikan rombongan yang mengatasnamakan tim pemenangan Prabowo-Sandi.
Puryanto sudah diperiksa di internal Polres Pamekasan. Pemeriksaan dilakukan pengamanan internal (paminal) polres dan provos polres serta Paminal Polda Jatim. Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, video yang beredar itu terpenggal. (bil)