20.7 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Berkas Kasus Pelecehan Seksual Pelajar Masuk Kejari

BANGKALAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pelajar SMPN 2 Kamal akan segera disidang. Aparat kepolisian telah menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan. Berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari).

Kasus tersebut terjadi Januari 2018. Siswa berinisial ZA diduga melecehkan teman perempuannya VNR, 16. Minggu (18/3), keluarga VNR melapor ke Polsek Kamal. Sabtu (24/3) polisi meringkus tersangka di sekolah.

Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengatakan, semua tahapan telah dilakukan. Di antaranya, meminta keterangan korban dan keluarga serta melakukan visum. Pihaknya juga telah mengantongi beberapa alat bukti. Pelaku telah mengakui perbuatannya. ”Sudah dilimpahkan itu. Kan tersangkanya masih di bawah umur,” terangnya Minggu (8/4).

Baca Juga :  Halili Ngaku Tidak Minat Nyalon Bupati

Bidarudin menerangkan, jika masa penahanaan tersangka di bawah umur hanya 15 hari. Karena itu, penyidik kerja ekstra untuk merampungkan kasus tersebut. ”Kalau tidak rampung kan bisa bebas demi hukum,” tutupnya.

 

BANGKALAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pelajar SMPN 2 Kamal akan segera disidang. Aparat kepolisian telah menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan. Berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari).

Kasus tersebut terjadi Januari 2018. Siswa berinisial ZA diduga melecehkan teman perempuannya VNR, 16. Minggu (18/3), keluarga VNR melapor ke Polsek Kamal. Sabtu (24/3) polisi meringkus tersangka di sekolah.

Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengatakan, semua tahapan telah dilakukan. Di antaranya, meminta keterangan korban dan keluarga serta melakukan visum. Pihaknya juga telah mengantongi beberapa alat bukti. Pelaku telah mengakui perbuatannya. ”Sudah dilimpahkan itu. Kan tersangkanya masih di bawah umur,” terangnya Minggu (8/4).


Baca Juga :  GMPK Tuntut Penegakan Hukum Harus Transparan

Bidarudin menerangkan, jika masa penahanaan tersangka di bawah umur hanya 15 hari. Karena itu, penyidik kerja ekstra untuk merampungkan kasus tersebut. ”Kalau tidak rampung kan bisa bebas demi hukum,” tutupnya.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/