JAKARTA, RadarMadura.id – Sejak Senin (6/3), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah buka kredit usaha rakyat (KUR). Sebab, BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp 270 triliun.
Namun khusus tahap awal pencairan pada bulan ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp 12 triliun. Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari. Menurut dia, Senin lalu, BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sementara, untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI 1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dia menjelaskan, mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, ada sedikit perbedaan dengan KUR tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali nantinya akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun dengan total pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Sementara, lanjut dia, jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. ”Bunga akan naik menjadi 7 persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8 persen untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9 persen,” terang Supari.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023, di antaranya, KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil. Untuk KUR Super Mikro terdiri atas kriteria umum dan kriteria khusus.
Untuk kriteria umum meliputi, belum pernah menerima KUR dan belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial. Kecuali, kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dan pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Sementara, untuk Kriteria Khusus, yakni tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Calon debitur yang usahanya sudah berjalan 6 bulan, itu harus memenuhi salah satu persyaratan. Persyaratan itu terdiri atas mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok usaha dan memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.
Sedangkan, dokumen yang harus dikantongi, yakni NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Supari menjelaskan, mengenai persyaratan KUR Mikro, berlaku untuk nasabah yang belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial. Kecuali, kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Selain itu, waktu pendirian usaha minimal 6 bulan. Dokumen yang harus dimiliki berupa identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah), memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha dan untuk plafon di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP.
Berikutnya KUR Kecil. Untuk KUR Kecil terdiri atas kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria umum itu bagi yang belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial. Kecuali, kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dan Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
”Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan,” jelas Supari.
Untuk kriteria khusus, lanjut Supari, wajib ikut serta dalam program BPJS. Terus dokumen yang harus dimiliki, di antaranya, identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah), SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya dan wajib Memiliki NPWP. (*/daf)