BANGKALAN — Perkara dugaan perampokan dan pemerkosaan disertai pembunuhan di Pantai Rongkang dengan tersangka Moh. Sohib, 46, memasuki babak baru. Polres melimpahkan berkas tahap satu warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso mengutarakan, pasca penangkapan Sohib Jumat (8/2), penyidik memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, warga yang pertama menemukan mayat korban dan warga yang melihat penangkapan terhadap sohib.
Penyidik juga memeriksa empat saksi mahkota. Yakni, Jeppar, 28, warga Desa Tebul; Muhammad, 32, warga Desa Kwanyar Barat; Moh. Hajir, 52, warga Desa Dlemer; dan Mat Beta, warga Desa Kwanyar Barat. Semuanya berasal dari kecamatan Kwanyar.
Mereka juga terlibat dalam perampokan dan pemerkosaan disertai pembunuhan korban. Keempatnya telah divonis hukuman mati.
Wiji mengungkapkan, setalah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak dan merampungkan berita acara pemeriksaan, polisi melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Bangkaklan. ”Kemarin-kemarinnya sudah kami limpahkan,” ungkap mantan Kapolsek Trgah dan Modung itu kemarin (8/3).
Saat ini penyidik menunggu hasil analisis jaksa. Jika jaksa menyatakan belum lengkap, penyidik akan melakukan revisi sesuai petunjuk jaksa. Apabila dinyatakan lengkap, tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan. ”Jadi, sifatnya kami menunggu,” ujarnya.
Untuk diketahui, mayat Ahmad, 20, dan Ani Fauziyah Laili, 17, ditemukan jadi tengkorak di perbukitan Pantai Rongkang Sabtu (22/7/2017). Polisi berhasil menciduk para pelaku pembunuhan ABG asal Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah. Sebelum dibunuh, Ani diperkosa secara bergiliran oleh kelima pelaku. Saat sudah tewas pun, perhiasan dan motor korban digasak pelaku.