BANGKALAN – Jadwal sidang kasus penipuan umrah yang diduga dilakukan KH Mahrus A. Hadi (MA) sudah turun. Jika tidak ada perubahan, pria asal Desa Langkap, Kecamatan Burneh itu akan menjalani sidang perdana Rabu besok (10/1).
Itu disampaikan Kasipidum Kejari Bangkalan Bebry Senin (8/1). ”Kami langsung memeriksa tersangka dan BB. Kami juga butuh waktu menyempurnakan dakwaan,” terangnya.
Setelah dakwaan sempurna, jaksa langsung melimpahkan kasus tersebut ke PN Bangkalan, Senin (18/12/2017). Pada sidang perdana besok agendanya adalah pembacaan dakwaan. ”Kalau tidak ada perubahan, Rabu besok (10/1) pembacaan dakwaan,” kata Bebry.
Untuk diketahui, MA diduga melakukan penipuan terhadap 20 orang yang akan berangkat umrah. Hasil tindak penipuan itu mencapai Rp 380 juta. Rabu (11/10/2017), polres meringkus pelaku di rumah makan di Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan.
Polres melimpahkan berkas tahap pertama ke kejari Selasa (7/11/2017). Selasa (21/11), jaksa menyatakan P19 (belum lengkap) dan dikembalikan ke polres. Kamis (30/11), polres kembali melimpahkan berkas tersebut ke kejari. Rabu (6/12), jaksa menyatakan P21. Selanjutnya, polres melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejari, Kamis (7/12).