21.6 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Oknum LSM Terkena OTT, Diduga Peras Kepala Desa

     SUMENEP – Polres Sumenep menangkap enam anggota Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK). Anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut diduga memeras Kepala Desa (Kades) Mandala, Kecamatan Rubaru. Mereka ditangkap di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Selasa (6/11) pukul 14.30.

Lima di antaranya berasal dari Kecamatan Lenteng. Yakni, Imraatul Azizah, 34, warga Dusun Batas Barat, Desa Ellak Daya; Moh. Avif Efendy, 28, warga Dusun Gutogu, Desa Pore; dan Moh. Faily, 25, warga Dusun Pore Laok, Desa Pore. Kemudian Ahmad Sutrisno, 37, asal Dusun Sar Perreng, Desa Lenteng Timur, dan H. Halili, 32, asal Desa Lenteng Barat. Sementara Abdul Kadir Jailani, 48, berasal dari Kampung Krajan, Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

Baca Juga :  Tiap Tahun PDAM Tambah 350 Pelanggan Baru

            Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto, S.H. membenarkan dugaan pemerasan tersebut. Pihaknya melakukan penangkapan oprasi tangkap tangan (OTT). ”Kami mengamankan 6 orang diduga terlibat melakukan tindak pidana pemerasan kepala desa,” katanya kepada RadarMadura.id Selasa (6/11).

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat unit resmob mendapat informasi dari pelapor menantu Kades Mandala, A. Rofik, 28. Dia menyatakan ada seseorang yang mengatasnamakan dari LP-KPK meminta uang karena di Desa Mandala terdapat proyek yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya (RAB).

Rofik kemudian menghubungi pihak LP-KPK dan berjanji bertemu di Jalan Lingkar Barat. Mengetahui hal tersebut, lanjut dia, anggota resmob menemui pelapor. Mereka mendatangi mobil Avanza putih yang diparkir di sisi selatan Jalan Lingkar Barat.

Baca Juga :  Crystallure Ajak Perempuan Madura Peduli Kesehatan Kulit

Tego menjelaskan, awalnya oknum tersebut meminta uang Rp 10 juta. Namun, pihak pelapor hanya menyanggupi Rp 5 juta. Setelah pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor, langsung dilakukan penangkapan. ”Setelah diperiksa, uangnya hanya 4,7 juta,” katanya.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa uang tunai Rp 4,7 juta dan satu unit mobil Avanza putih bernopol M 1755 VG. Beberapa handphone (HP) Android, satu rangkap surat klarifikasi, satu rangkap surat somasi juga diamankan.

Menurut Tego, oknum tersebut sudah meresahkan Kades di Sumenep. Karena itu, dilakukan penangkapan OTT. ”Tidak hanya di satu desa itu, bahkan sebelumnya juga melakukan pamerasan di desa lainnya,” katanya. (c2)

 

 

 

 

 

 

 

     SUMENEP – Polres Sumenep menangkap enam anggota Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK). Anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut diduga memeras Kepala Desa (Kades) Mandala, Kecamatan Rubaru. Mereka ditangkap di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Selasa (6/11) pukul 14.30.

Lima di antaranya berasal dari Kecamatan Lenteng. Yakni, Imraatul Azizah, 34, warga Dusun Batas Barat, Desa Ellak Daya; Moh. Avif Efendy, 28, warga Dusun Gutogu, Desa Pore; dan Moh. Faily, 25, warga Dusun Pore Laok, Desa Pore. Kemudian Ahmad Sutrisno, 37, asal Dusun Sar Perreng, Desa Lenteng Timur, dan H. Halili, 32, asal Desa Lenteng Barat. Sementara Abdul Kadir Jailani, 48, berasal dari Kampung Krajan, Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

Baca Juga :  Dua Kali Konsumsi Sabu, Kepala Dusun di Sumenep Disergap Polisi

            Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto, S.H. membenarkan dugaan pemerasan tersebut. Pihaknya melakukan penangkapan oprasi tangkap tangan (OTT). ”Kami mengamankan 6 orang diduga terlibat melakukan tindak pidana pemerasan kepala desa,” katanya kepada RadarMadura.id Selasa (6/11).


Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat unit resmob mendapat informasi dari pelapor menantu Kades Mandala, A. Rofik, 28. Dia menyatakan ada seseorang yang mengatasnamakan dari LP-KPK meminta uang karena di Desa Mandala terdapat proyek yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya (RAB).

Rofik kemudian menghubungi pihak LP-KPK dan berjanji bertemu di Jalan Lingkar Barat. Mengetahui hal tersebut, lanjut dia, anggota resmob menemui pelapor. Mereka mendatangi mobil Avanza putih yang diparkir di sisi selatan Jalan Lingkar Barat.

Baca Juga :  Tiap Tahun PDAM Tambah 350 Pelanggan Baru

Tego menjelaskan, awalnya oknum tersebut meminta uang Rp 10 juta. Namun, pihak pelapor hanya menyanggupi Rp 5 juta. Setelah pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor, langsung dilakukan penangkapan. ”Setelah diperiksa, uangnya hanya 4,7 juta,” katanya.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa uang tunai Rp 4,7 juta dan satu unit mobil Avanza putih bernopol M 1755 VG. Beberapa handphone (HP) Android, satu rangkap surat klarifikasi, satu rangkap surat somasi juga diamankan.

- Advertisement -

Menurut Tego, oknum tersebut sudah meresahkan Kades di Sumenep. Karena itu, dilakukan penangkapan OTT. ”Tidak hanya di satu desa itu, bahkan sebelumnya juga melakukan pamerasan di desa lainnya,” katanya. (c2)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/