PAMEKASAN – Surat keputusan (SK) penunjukan ketua DPRD Pamekasan dari DPP PPP akhirnya diserahkan ke sekretariat kemarin (7/10). Penyerahan SK itu setelah melalui diskusi panjang lantaran salah satu poin dinilai multitafsir.
Sekretaris DPC PPP Pamekasan Muksin Salim mengatakan, SK tidak segera disetor ke sekretariat dewan lantaran masih ada pendapatan dan masukan dari berbagai pihak. Beberapa pihak menginginkan agar ada poin persyaratan yang dihapus.
Dalam SK bernomor 2271/IN/DPP/IX/2019 itu dinilai ada persyaratan. Pada poin tiga yang tertulis merekomendasikan jabatan pimpinan DPRD Pamekasan untuk 2,5 tahun kedua oleh Sdr. Halili, S.Ag, dalam hal yang bersangkutan tetap menduduki jabatan ketua DPC PPP Pamekasan.
Kalimat dalam hal yang bersangkutan tetap menduduki jabatan ketua DPC PPP Pamekasan dinilai multitafsir. Sebagian menilai, jika Halili tidak lagi menjabat ketua partai, haknya menjadi ketua dewan bakal hangus.
Sementara, pemilihan ketua DPC PPP Pamekasan akan digelar akhir 2020 mendatang. Sebab, musyawarah nasional (munas) dan musyawarah kerja nasional (mukernas) akan dipercepat sehingga pemilihan musyawarah daerah juga dipercepat.
Akibatnya, beberapa pihak meminta agar persyaratan itu dihapus. Namun, DPC belum bisa menafsirkan secara jelas isi rekomendasi itu. Dengan demikian, diputuskan untuk berkonsultasi dengan pengurus partai di pusat.
Sembari meminta penjelasan dari DPP PPP, SK penunjukan ketua dewan itu disetor ke sekretariat dewan. Jika di tengah jalan ada perubahan yang lebih jelas, DPC akan memfasilitasi. ”Perubahan di tengah jalan itu hal biasa,” katanya.
Muksin menyampaikan, kondisi internal partai tidak ada persoalan. Semua pihak menerima pembagian masa jabatan ketua dewan itu. Hanya, perlu ada pelurusan terkait ketentuan yang dinilai multitafsir tersebut.
Wasekjen DPP PPP Bidang OKK Achmad Baidawi mengatakan, tidak ada yang multitafsir dalam SK tersebut. Keputusan DPP harus dijalankan. Jika ada yang membangkang, partai akan bersikap tegas. ”Akan ada sanksi disiplin organisasi,” katanya.
Dalam waktu dekat DPP PPP akan bertemu dengan pengurus DPC untuk menjelaskan secara detail maksud dan isi surat itu. Saat ini pengurus partai Kakbah di tingkat pusat masih fokus lobi-lobi pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di Senayan.
Ketua DPC PPP Pamekasan Halili Yasin memastikan tidak ada pembangkangan terhadap keputusan DPP PPP. Semua kader menerima dan menaati keputusan bijak dari pengurus pusat itu.
Pengurus partai mengikuti bimtek sebagai anggota dewan. Akibatnya, SK tersebut belum diserahkan ke sekwan. Namun, Halili mengakui DPC meminta penjelasan DPP terkait SK tersebut.
Tetapi, DPC PPP tidak menunggu klarifikasi dari pengurus pusat terkait klausul yang ditanyakan. SK tetap diserahkan ke sekwan. ”Perlu diluruskan, tidak ada pembangkangan,” tandasnya.