BANGKALAN – Aktivitas perjudian di Bangkalan tidak ada habisnya. Sudah banyak pelaku yang diciduk polisi. Minggu (6/5), polisi kembali menangkap empat orang yang diduga terlibat judi di dua lokasi berbeda.
Yakni, polisi menangkap tiga orang diduga terlibat judi qiu-qiu di daerah Kamal. Sementara satu orang terduga penjual nomor togel berhasil diringkus di wilayah Tanjungbumi.
Minggu (6/5) sekitar pukul 22.00, polisi menerima informasi bahwa di gardu Dusun Asem, Desa Tajungan, Kecamatan Kamal, dijadikan tempat judi qiu-qiu. Polisi lalu langsung mendatangi lokasi.
Informasi warga itu benar adanya. Polisi mendapati sejumlah orang tengah asyik bermain judi qiu-qiu. Polisi lantas melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk tiga orang.
Mereka adalah Bambang Hermanto, 48; Majiono, 44; dan Aswi, 34. Ketiganya merupakan warga Desa Tajungan, Kecamatan Kamal. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu kartu domino, uang tunai Rp 1.120.000. Kepada penyidik ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam waktu bersamaan,Unit Reskrim Polsek Tanjungbumi meringkus Rasidi, 38, warga Dusun Jambangan, Desa/Kecamatan Tanjungbumi. Rasidi diduga menjadi pengedar judi togel hongkong. Penangkapan dilakukan di desa setempat.
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengatakan, hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, para pelaku (Bambang Hermanto, Majiono, Aswi, dan Rasidi) ditetapkan sebagai tersangka. Bidarudin mengungkapkan, keempat tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP tentang Perjudian. Mereka diancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
”Mereka ditahan di polsek masing-masing,” pungkasnya.