PAMEKASAN – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menyambut baik surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Sebab, surat yang ditandatangani Badilum Herri Swantoro tersebut untuk menjaga marwah hakim dan pengadilan di naungan Mahkamah Agung (MA).
Tito Eliandi, Humas PN Pamekasan membenarkan adanya surat edaran tersebut. Dikatakan, surat edaran diterima kemarin (7/1) sore via online. “Nanti surat resminya akan menyusul. Surat itu juga sudah kita sebar ke semua hakim dan ASN yang lain,” katanya.
Menurutnya, surat edaran itu dinilai positif karena bisa menjaga netralitas anggota ASN di institusinya. “Surat Nomor 2 tahun 2019 tentang Larangan Hakim Berpolitik itu berisi himbauan kepada hakim untuk menjaga netralitas dan independenan menjelang pemilu,” katanya.
Dijelaskan, dalam surat edaran itu hakim harus imparsial dan independen. Selain itu, hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Hakim juga dilarang mengunggah dan menanggapi (like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto dan visi-misi bakal calon.
“Hal lain yang diatur adalah, hakim dilarang mengeluarkan pendapat yang menunjuk keberpihakan pada salah satu calon dan hakim dilarang berfoto dengan calon. Kalau misal ada yang melanggar, mungkin nanti akan disanksi. Seperti apa sanksinya, saya kurang tau. Di surat itu gak dijelaskan,” papar Tito Eliandi. (Herlina Trisukma)