BANGKALAN – Api berkobar di halaman depan kantor Kejari Bangkalan, Rabu (6/12). Satu tong menjadi pusat perhatian petinggi Korps Adhyaksa, perwakilan pengadilan negeri (PN), dinkes, dan Polres Bangkalan. Saat itu digelar pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap selama setahun lebih.
Sejumlah barang bukti dimusnahkan. Di antaranya, 500 gram sabu-sabu dari 152 perkara dan 139 butir pil ekstasi seberat 40 gram dari satu perkara. Kemudian, 30 handphone, baju, dan celana. Serta pemusnahan 37 senjata tajam (sajam) dari 37 perkara.
Sabu-sabu, ekstasi, pakaian, dan HP dibakar di sebuah tong. Sementara sajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gerinda. ”Pastinya semua BB kami simpan untuk pembuktian dalam proses persidangan,” terang Kajari Bangkalan Riono Budi Santoso.
Dia mengungkapkan, pihaknya harus musnahkan BB perkara yang sudah inkracht. ”Ini merupakan tugas kami selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Kendati Polres Bangkalan banyak mengungkap kasus narkoba dengan BB banyak, pihaknya hanya menerima sebagian untuk pembuktian persidangan. Sebab, banyak BB narkoba yang dimusnahkan oleh penyidik. Hal tersebut sesuai pasal 45 KUHP.
Dimungkinkan pemusnahan terlebih dahulu terhadap barang dilarang diedarkan dan mudah busuk oleh penyidik. ”Contohnya seperti kasus penangkapan kurir sabu-sabu satu kilogram itu. Sebagian besar barang buktinya sudah dimusnahkan di Polda jatim,” pungkasnya.