21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Pembahasan Empat Raperda Selesai Dua Jam

PAMEKASAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) semakin mepet. Jika tidak segera ditetapkan terancam tidak selesai tahun ini. ”Jurus mabuk” dilakukan untuk mencapai target.

Kinerja panitia khusus (pansus) III DPRD Pamekasan terbilang gesit. Empat raperda dibahas hanya dua jam 45 menit Rabu (6/12). Pembahasan dimulai pukul 09.30 hingga pukul 11.45.

Empat raperda itu tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. Kemudian, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disibilitas. Kedua raperda itu merupakan inisiatif dewan.

Lalu, raperda perubahan kedua atas Perda 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Raperda terakhir yang dibahas tentang pengelolaan barang milik daerah. Dua raperda ini inisiatif eksekutif.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Pamekasan Apik mengatakan, pembahasan raperda memang digenjot. Sebab, waktu semakin mepet. Jika tidak segera ditetapkan, terancam harus tertunda tahun depan.

Baca Juga :  Moch. Tarsun Sukses Pimpin Disdik

Dengan demikian, pansus III yang membidangi empat raperda itu langsung membahas secara maraton. Pembahasan rampung hanya dalam waktu singkat. Draf yang disepakati antara legislatif dan eksekutif itu siap diparipurnakan.

Apik mengatakan, raperda itu harus selesai tahun ini. Penetapan raperda menjadi perda juga harus tahun ini. Sebab, empat rancangan regulasi merupakan prioritas tahun anggaran (TA) 2017.

Jika tidak selesai tahun ini bisa menjadi tanggungan pembahasan raperda tahun depan. Dengan demikian, hasil pembahasan itu segera dimasukkan ke badan musyawarah (bamus) untuk diparipurnakan.

Proses selanjutnya, tinggal diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk difasilitasi oleh gubernur. Proses selanjutnya adalah penetapan menjadi perda pasca menerima nomor register.

Politikus Partai Nasdem itu menyampaikan, pembahasan empat raperda itu sudah dimulai sejak jauh hari. Sejumlah rangkaian pembahasan digelar. ”Tidak ada rapat pembahasan lagi. Tinggal diparipurnakan,” katanya.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap Syafii Menghadiri Penutupan TMMD

Pria yang juga ketua komisi II itu berharap regulasi tersebut segera ditetapkan dan direalisasikan. Keempat peraturan itu sangat dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Pemerintah (LKKP) Zahrul Anam pesimistis empat raperda itu bisa ditetapkan tahun ini karena belum diparipurnakan. Setelah paripurna, draf raperda diusulkan harus difasilitasi gubernur. Jika ada poin yang bertentangan, draf tersebut akan dikembalikan untuk direvisi.

Sebaliknya, jika tidak ada persoalan dalam draf tersebut, gubernur langsung mengeluarkan nomor registrasi. Persoalannya, kata Anam, fasilitasi gubernur itu biasanya butuh waktu cukup lama. Sekitar sebulan sampai tiga bulan. ”Pengajuan raperda ke gubernur itu tidak hanya dari Pamekasan,” tandasnya.

PAMEKASAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) semakin mepet. Jika tidak segera ditetapkan terancam tidak selesai tahun ini. ”Jurus mabuk” dilakukan untuk mencapai target.

Kinerja panitia khusus (pansus) III DPRD Pamekasan terbilang gesit. Empat raperda dibahas hanya dua jam 45 menit Rabu (6/12). Pembahasan dimulai pukul 09.30 hingga pukul 11.45.

Empat raperda itu tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. Kemudian, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disibilitas. Kedua raperda itu merupakan inisiatif dewan.


Lalu, raperda perubahan kedua atas Perda 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Raperda terakhir yang dibahas tentang pengelolaan barang milik daerah. Dua raperda ini inisiatif eksekutif.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Pamekasan Apik mengatakan, pembahasan raperda memang digenjot. Sebab, waktu semakin mepet. Jika tidak segera ditetapkan, terancam harus tertunda tahun depan.

Baca Juga :  Moch. Tarsun Sukses Pimpin Disdik

Dengan demikian, pansus III yang membidangi empat raperda itu langsung membahas secara maraton. Pembahasan rampung hanya dalam waktu singkat. Draf yang disepakati antara legislatif dan eksekutif itu siap diparipurnakan.

Apik mengatakan, raperda itu harus selesai tahun ini. Penetapan raperda menjadi perda juga harus tahun ini. Sebab, empat rancangan regulasi merupakan prioritas tahun anggaran (TA) 2017.

- Advertisement -

Jika tidak selesai tahun ini bisa menjadi tanggungan pembahasan raperda tahun depan. Dengan demikian, hasil pembahasan itu segera dimasukkan ke badan musyawarah (bamus) untuk diparipurnakan.

Proses selanjutnya, tinggal diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk difasilitasi oleh gubernur. Proses selanjutnya adalah penetapan menjadi perda pasca menerima nomor register.

Politikus Partai Nasdem itu menyampaikan, pembahasan empat raperda itu sudah dimulai sejak jauh hari. Sejumlah rangkaian pembahasan digelar. ”Tidak ada rapat pembahasan lagi. Tinggal diparipurnakan,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Bakal Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Uber

Pria yang juga ketua komisi II itu berharap regulasi tersebut segera ditetapkan dan direalisasikan. Keempat peraturan itu sangat dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Pemerintah (LKKP) Zahrul Anam pesimistis empat raperda itu bisa ditetapkan tahun ini karena belum diparipurnakan. Setelah paripurna, draf raperda diusulkan harus difasilitasi gubernur. Jika ada poin yang bertentangan, draf tersebut akan dikembalikan untuk direvisi.

Sebaliknya, jika tidak ada persoalan dalam draf tersebut, gubernur langsung mengeluarkan nomor registrasi. Persoalannya, kata Anam, fasilitasi gubernur itu biasanya butuh waktu cukup lama. Sekitar sebulan sampai tiga bulan. ”Pengajuan raperda ke gubernur itu tidak hanya dari Pamekasan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/