PAMEKASAN – Taufadi secara resmi mengundurkan diri dari bursa bakal calon wakil bupati (bacawabup) Pamekasan 2018–2023. Keputusan itu diambil setelah dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi PT Wira Usaha Sumekar (WUS).
Dalam rilisnya dia menyampaikan permohonan maaf atas semua kesalahan dan khilaf selama dia bersama masyarakat Pamekasan. Dia mengaku ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT WUS. Padahal, dia sendiri tidak memahami terhadap apa yang dituduhkan.
”Sekarang saya menjadi warga Rutan Kelas 1 Surabaya (Medaeng). Dalam hal ini saya dan keluarga menerima secara ikhlas. Mohon dukungan doa, semoga inilah jalan yang terbaik dari Allah SWT,” jelas Taufadi, Rabu (6/12).
”Melalui WA (WhatsApp, Red) ini saya menyatakan ’mundur dari Kontestasi Pilkada Pamekasan 2018 yang akan datang’,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pengunduran ini. Sebab, saat ditetapkan sebagai tersangka, Taufadi dipanggil sebagai saksi. Usai pemeriksaan langsung dijadikan tersangka.
”Saat saya menjabat Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS selama 1 tahun (2012–2013) saya tidak pernah diberi tahu oleh direksi jikalau ada dana-dana yang disangkakan terhadap saya. Demikian harap maklum,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan Taufadi sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Taufadi diduga tidak melaporkan dana Rp 510.658.500 saat menjabat Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS. Taufadi merupakan tersangka kedua setelah Sitrul Arsy Musa’ie selaku Dirut PT WUS.