BANGKALAN – Tingkat kehadiran dan disiplin anggota DPRD Bangkalan buruk. Selasa (6/11), kembali dipertontonkan saat sidang paripurna hendak dimulai. Pada pukul 13.00, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Hosyan Mohammad didampingi Sekkab Eddy Moeljono membuka sidang.
Politikus PPP itu membacakan jumlah kehadiran anggota dewan. Disebutkan 26 orang dan memenuhi kuorum. Namun, fakta yang terjadi, justru kehadiran dewan secara fisik hanya 17 orang.
Musawwir, anggota Fraksi Golongan Sejahtera pun meminta pimpinan sidang untuk menghitung ulang jumlah anggota dewan yang hadir. Menurut dia, hadir itu secara fisik, bukan cukup dengan tanda tangan.
Saat itu suasana sidang mulai memanas. Hosyan memanggil bagian sekretariat DPRD untuk menghitung. Namun, sebelum dihitung, interupsi datang dari Nur Hasan, anggota Fraksi PPP. ”Pimpinan, supaya ini tidak bias, tatib (tata tertib, Red) dewan harus dibaca biar ada acuannya,” usul dia.
Interupsi Nur Hasan langsung ditanggapi kembali oleh Musawwir. Dia menyebutkan, bahwa berdasarkan tatib yang baru, yang dimaksud hadir itu secara fisik. ”Bukan hanya dalam kertas,” ucapnya.
Hosyan Mohammad tampak bingung. Lalu, mempersilakan interupsi Nur Hasan dengan menanggapi pernyataan dari Musawwir. ”Tatib yang baru masih difasilitasi oleh gubernur. Jadi belum turun,” kata Nur Hasan.
Karena itu, supaya tidak terjadi kekosongan hukum, maka tatib dewan yang lama harus diikuti. ”Pimpinan dewan harus membacakan tatib yang lama,” pintanya.
Bukannya dibacakan, Hosyan Mohammad malah mengetuk palu untuk menskors sidang selama satu jam. Kemudian seluruh pejabat pemkab keluar, termasuk anggota dewan.
Lalu, satu jam berikutnya dilanjutkan kembali. Kuorum dianggap terpenuhi karena berdasarkan presensi ada 26 anggota dewan. Padahal, dewan yang hadir secara fisik hanya 15 orang.
Usai rapat paripurna, Hosyan Mohammad enggan memberikan penjelasan. ”No comment,” katanya singkat.
Nur Hasan menyampaikan, Tatib Dewan Nomor 09 Tahun 2017 itu turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD. Dimaksud hadir itu hadir secara fisik dalam kegiatan rapat.
Namun, dalam tata cara rapat Pasal 89 Ayat 4, anggota DPRD yang hadir apabila akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat. ”Jadi masih ada ruang. Asalkan, minta izin ke pimpinan rapat,” terangnya.
Sementara itu, Sekkab Bangkalan Eddy Moeljono enggan memberikan tanggapan perihal kehadiran dewan yang diributkan. Sekadar diketahui, paripurna kemarin, yakni tentang Penyampaian Nota Pengantar Bupati Bangkalan atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bangkalan atas Tiga Raperda dan Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Tiga Raperda Inisiatif.