SAMPANG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang menangkap salah satu tersangka yang yang diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian, Rabu dini hari (7/11). Hasan, Warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah diduga terlibat kasus menyebarnya video yang mengandung ujaran kebencian. Video tersebut tersebar pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang.
Pantauan RadarMadura.id, video yang menyeret tersangka menyebar di media sosial (medsos). Ada dua video yang menyebar dengan durasi dua menit lebih. Dalam video itu diduga ada hujatan terhadap sejumlah kiai dan ulama di Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, jika laki – laki yang diamankan terlibat kasus ujaran kebencian.
“Kami menangkap Hasan Ambon. Dia salah satu yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian dalam video yang disebar pasca PSU” katanya, Rabu (7/11)
Diungkapkan, sebelumnya polisi sudah mengamankan pelaku yang ada dalam video. Sehingga polisi melakukan pengembangan kasus. Hingga saat ini sudah 4 orang yang diperiksa.
“Yang kami tangkap tadi malam merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah diamankan sebelumnya,” terangnya.
Tersangka Hasan akhirnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik polres Sampang mendalami keterlibatan tersangka. “Sedang kami periksa. Sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ujaran kebencian,” imbuh Budi Wardiman. (rm3)