28 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Tangkap Pemuda Simpan SS Dalam Bungkus Rokok

BANGKALAN– Lauhil Mafud, 28, warga Wonorejo Indah Timur, Surabaya, terancam tidak bisa merayakan Lebaran Idulfitri di rumah bersama keluarganya. Pria berusia 28 tahun ditahan polisi lantaran diketahui memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Dia ditangkap polisi Kamis (7/6) sekitar pukul 10.30 di Jalan Raya Blega saat turun dari kendaraan minibus. Mafud diketahui menyimpan barang haram di dalam bungkus rokoknya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di antaranya plastik klip kecil berisi SS 0,75 gram sabu, handphone (HP) merek Polytron warna putih, satu bungkus rokok kosong merek Marlboro, dan tisu. Dia kemudian dibawa menuju Mapolsek Blega. Kepada penyidik Mafud mengakui perbuatanya.

Baca Juga :  BNI Perkuat Kerja Sama dengan Pengelola Hutan Organik Megamendung

Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengutarakan, polisi terus melakukan penyelidikan. Tujuannya, untuk mengetahui pemasok barang haram kepada tersangka. ”Siapa pemasok barang haram kepada pelaku? sabar dulu. Penyidik masih terus melakukan pengembangan,” pintanya.

Akibat perbuatannya, Mafud dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara selama 4 tahun. 

BANGKALAN– Lauhil Mafud, 28, warga Wonorejo Indah Timur, Surabaya, terancam tidak bisa merayakan Lebaran Idulfitri di rumah bersama keluarganya. Pria berusia 28 tahun ditahan polisi lantaran diketahui memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Dia ditangkap polisi Kamis (7/6) sekitar pukul 10.30 di Jalan Raya Blega saat turun dari kendaraan minibus. Mafud diketahui menyimpan barang haram di dalam bungkus rokoknya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di antaranya plastik klip kecil berisi SS 0,75 gram sabu, handphone (HP) merek Polytron warna putih, satu bungkus rokok kosong merek Marlboro, dan tisu. Dia kemudian dibawa menuju Mapolsek Blega. Kepada penyidik Mafud mengakui perbuatanya.


Baca Juga :  BNI Perkuat Kerja Sama dengan Pengelola Hutan Organik Megamendung

Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengutarakan, polisi terus melakukan penyelidikan. Tujuannya, untuk mengetahui pemasok barang haram kepada tersangka. ”Siapa pemasok barang haram kepada pelaku? sabar dulu. Penyidik masih terus melakukan pengembangan,” pintanya.

Akibat perbuatannya, Mafud dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara selama 4 tahun. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/