BANGKALAN – H. Abd. Aziz, warga Dusun Du’ur, Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan, harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 43 tahun itu diciduk petugas atas dugaan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Sabtu (19/1) Aziz berhasil menggasak sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nopol M 2688 HQ. Sepeda motor yang didominasi warna hitam tersebut diketahui milik Badrus Zaman, 35, asal Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan pelaku di kawasan pinggir Jalan Raya KH. Munif, Desa/Kecamatan Burneh. Mengetahui kendaraannya raib, korban yang juga berasal dari Desa Pakong, Kecamatan Modung, melaporkan ke Polsek Burneh.
Atas laporan itu polisi mulai melakukan penyelidikan. Minggu (3/2) anggota Opsnal Polres Bangkalan mendapatkan informasi bahwa Abd. Aziz berada di pinggir jalan raya Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Polisi langsung melakukan penangkapan. Namun, pelaku melakukan perlawanan. Karena itu, petugas terpaksa menembak kaki pelaku.
Sayangnya Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza tidak bisa memberikan komentar. Didatangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak ada. Saat dihubungi via telepon hingga berkali-kali tidak ada respons.
Informasi yang dihimpun RadarMadura.iddi internal polres membenarkan penangkapan tersebut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.