SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menunjukkan taringnya. Setelah menahan dua tersangka dugaan korupsi Pasar Pragaan, giliran proyek jalan coldmix di Kecamatan Nonggunong disikat.
Dua tersangka yakni Hasmi Ashyari dan Ryan alias FAH keduanya selaku pelaksana dijebloskan penjara Kamis (06/12). Keduanya diduga bertanggung jawab atas proyek jalan coldmix di Dusun Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong.
Proyek jalan coldmix atau biasa disebut Cold Paving Hot Mix Asbuton (CPHMA) itu anggarannya mencapai Rp 925.000.000. Sayangnya, proyek bersumber APBD 2018 itu tidak terlaksana.
Klik dan Download Aplikasi Radar Madura Disini..!!
Kedua tersangka selaku kontraktor dari CV 3 Putri yang memenangkan tender telah menerima uang muka. Sedianya uang muka sebesar Rp 277 juta itu harus dipakai untuk pelaksanaan proyek.
Tetapi, dalam praktiknya uang muka yang sudah diterima digunakan untuk keperluan pribadi. Atas tindakan tersebut keduanya diproses hukum oleh Kejari Sumenep. Adapun tuduhannya yakni menyimpangkan keuangan negara sebesar Rp 277 juta.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Whardana mengatakan, pihaknya sudah melakukan melakukan pemeriksaan dua kali. Sebelum berstatus tersangka, keduanya masih berstatus saksi.
“Jaksa penyidik telah melakukan gelar perkara dari dua saksi yang ditetapkan tersangka. Kemudian penyidik menemukan minimal dua alat bukti. Sehingga status keduanya naik menjadi tersangka,” katanya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis. Yakni, primair melanggar pasal 2 juncto pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Untuk subsidair, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RINomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
Wisnu menyampaikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sejauh ini pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk menemukan tersangka baru.
“Dengan alasan subjektif tersangka takut melarikan diri dan merusak serta menghilangkan barang bukti, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sumenep,” tegasnya.
Penahanan kedua tersangka juga mengejutkan banyak pihak. Selain proses penyelidikan dan penyidikannya tidak diketahui publik, kasus yang ditangani tahun anggaran 2018. Kasus ini berawal dari kemenangan CV 3 Putri selaku penyedia jasa proyek jalan coldmix.
Di laman LPSE Sumenep, tender proyek tersebut tertera dengan titel Pemeliharaan Berkala Jalan Sonok-Jalan Karang Tengah. CV 3 Putri ditetapkan sebagai pemenang tender. Infonya, Ryan sebagai pemilik CV, sedangkan Hazmi menerima sub pekerjaan. Keduanya dikenal sebagai teman akrab dalam pergaulan dunia konstruksi. (rm6)