SAMPANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang menangkap tersangka yang masih di bawah umur karena diduga terlibat kasus pencabulan di toilet dan ruang kelas sekolah. Tersangka berinisial MA, 16, warga Kota Sampang.
Penangkapan terjadi Minggu (4/11) dini hari di salah satu rumah di Jagir, Wonokromo, Surabaya. Penangkapan dilakukan berdasar LP/B/261/X/2018/JATIM/RES.SAMPANG tertanggal 1 Oktober 2018. Kanit UPPA Polres Sampang Aiptu Sujianto memimpin langsung penangkapan tersebut.
Dugaan pencabulan bermula pada Kamis (6/9) sekitar pukul 16.00 di salah satu ruang kelas sebuah SMK di Sampang. Tersangka memaksa korban berinisial H, 16, warga Kota Sampang, melakukan pencabulan.
Saat itu korban menolak karena takut hamil. Akan tetapi, tersangka terus memaksa dan memukul kedua tangan korban. Lalu, terjadilah pencabulan di ruang kelas tersebut.
Diketahui, MA dan H menjalin hubungan pacaran selama lebih kurang setahun. Selama pacaran itu, tersangka diduga sudah empat kali mencabuli korban di lingkungan sekolah. Dua kali di toilet dan dua kali di ruang kelas.
Pencabulan dilakukan di luar jam aktif sekolah. Yaitu, pada sore saat sekolah sudah sepi. ”Korban bersama kerluarga melapor kepada kami, lalu kami tindak lanjuti. Terlapor sudah kami tangkap,” kata Kabag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo Senin (5/11).
Polisi sudah memeriksa korban dan pihak sekolah. Tersangka yang sempat melarikan diri ke Surabaya selama sebulan juga telah dimintai keterangan. ”Tersangka ini adik kelas korban,” paparnya.
Hasil penyidikan polisi, salah satu pemicu yang menyebabkan tersangka mencabuli korban adalah nafsu berahi. Selain itu, tersangka terinspirasi film porno yang pernah ditontonnya.
”Saat ini tersangka ditahan di mapolres. Barang bukti yang diamankan handphone milik tersangka,” ujarnya.
Atas kejadian itu, polres memperingatkan kepada pihak sekolah supaya memperketat penjagaan dan pengamanan. Dengan begitu, kejadian serupa tidak terjadi di lingkungan sekolah. ”Pihak sekolah sudah kami tegur supaya meningkatkan penjagaan meski jam aktif selesai,” tegasnya.
Tersangka dijerat pasal 81 subsider pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.