JAKARTA, Jawa Pos Radar Madura – Percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan nyaman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah sudah mendorong satgas penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.
Airlangga mengaku, sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK. Tim pelaksana diketuai oleh kepala BNPB dan dibantu lima wakil ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI, dan Polri.
”Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan sehingga vaksin yang ada segera disuntikkan,” tutur Menko Airlangga kemarin (5/7).
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK bagi hewan ternak tahun ini. Yakni, menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Diketahui, pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Minggu (10/7). Di sisi lain, berdasar data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Jumlah kasus yang sakit 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi 91.716 ekor.
Airlangga yang juga ketua KPCPEN itu menambahkan, pemerintah sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Yakni, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.
Inmendagri tersebut menginstruksikan para gubernur/bupati/wali kota melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Selain itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK (foot and mouth disease) yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Airlangga menegaskan, setiap ada perkembangan akan diterbitkan keputusan menteri pertanian.
”Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan Inmendagri untuk percepatan penanganan PMK sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19,” ujar Menko Airlangga.
Sementara itu, penggantian ternak yang terpapar PMK akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Airlangga menegaskan, dalam Permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapat penggantian dari pemerintah maksimal Rp 10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapat penggantian.
Jika ada sapi yang terpaksa dipotong, tetapi daging masih bisa dijual dengan protokol tertentu, penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian. ”Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kami minta Permentan sesegera mungkin keluar,” kata Airlangga. (*/rus)